Dugaan Pengondisian Pengadaan Seragam Siswa Pesawaran Disorot, PALU Siap Tambah Data Ke Kejari

PESAWARAN —Ungkapkasus.id

LSM Pergerakan Aksi Lampung (PALU) kembali menyoroti pengadaan seragam, tas, sepatu, batik dan perlengkapan siswa SD/SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2023.

Ketua LSM PALU, Beni Radesta, mengatakan hasil pencarian fakta dan informasi lapangan tersebut akan dipersiapkan sebagai bahan tambahan atau pengembangan laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Pesawaran.

Berdasarkan data yang dihimpun PALU, subkegiatan Pengadaan Perlengkapan Siswa TA 2023 tercatat sekitar Rp2.098.899.000.

Dua paket yang menjadi perhatian yakni Belanja Seragam SD, Tas SD, Sepatu Sekolah SD dan Kelengkapannya dengan kode tender 4287274, pagu Rp547.500.000 dan HPS Rp546.040.000.

Kemudian Belanja Seragam SMP, Tas SMP, Seragam Batik SMP, Sepatu Sekolah SMP dan Kelengkapannya dengan kode tender 4286274, pagu Rp550.000.000 dan HPS Rp548.735.000.

PALU menegaskan angka tersebut merupakan nilai anggaran/pagu dan HPS, bukan nilai kerugian negara.

Menurut Beni, informasi dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut adanya dugaan penggunaan atau pengondisian salah satu konveksi dalam proses penyediaan barang. Narasumber juga menyebut sejumlah kepala sekolah diduga mengambil barang pada sebuah lokasi konveksi di wilayah Natar.

“Informasi ini belum kami jadikan kesimpulan. Justru kami ingin Kejaksaan menelusuri siapa pemenang tender, siapa yang sebenarnya memproduksi barang, berapa harga perolehannya, bagaimana distribusinya dan apakah seluruh siswa menerima barang sesuai kontrak,” kata Beni.

Tim media kemudian melakukan upaya konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam informasi tersebut, Fitri Rama yang disebut pula dengan inisial HN. Sejumlah pertanyaan diajukan mengenai keterlibatan konveksi, sumber barang, mekanisme distribusi serta dugaan adanya pengarahan terhadap penggunaan konveksi tertentu.

Saat dikonfirmasi, yang bersangkutan belum memberikan jawaban substantif atas pertanyaan tersebut. Ia menyampaikan sedang dalam keadaan sakit dan akan menghubungi kembali. Namun hingga berita ini ditayangkan, klarifikasi lanjutan belum diterima.

PALU meminta Kejari Pesawaran melakukan pendalaman terhadap DPA/RKA, RUP, dokumen tender, HPS, kontrak, invoice, SP2D, surat jalan, BAST, daftar penerima serta transaksi penyedia dengan produsen atau konveksi.

“Kami akan menyerahkan informasi ini sebagai tambahan laporan. Biarkan aparat menguji fakta, dokumen, aliran uang dan barang sampai kepada siswa penerima,” tegas Beni.

PALU tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.

Exit mobile version