PRINGSEWU —Ungkapkasus.id
Anggaran perjalanan dinas untuk kegiatan Pembentukan Peraturan Daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2025 senilai sekitar **Rp1,28 miliar** menjadi sorotan.
Anggaran tersebut tercatat dalam kegiatan **Perjalanan Dinas Biasa–Pembentukan Peraturan Daerah**. Besarnya nilai anggaran dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik, terutama jika dibandingkan dengan target Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda Kabupaten Pringsewu tahun 2025 yang menetapkan **enam Ranperda**.
Dari enam Ranperda tersebut, empat merupakan lanjutan pembahasan sebelumnya dan dua lainnya merupakan Ranperda baru.
Kondisi itu memunculkan sejumlah pertanyaan. Untuk kegiatan apa saja anggaran Rp1,28 miliar tersebut digunakan? Berapa kali perjalanan dilakukan, siapa saja yang berangkat, ke mana tujuan perjalanan, berapa biaya masing-masing perjalanan, serta apa hasil konkret yang diperoleh?
“Publik jangan hanya disuguhi angka pagu dan keterangan bahwa kegiatan telah sesuai prosedur. Yang perlu dibuka adalah SP2D, surat tugas, SPD, tiket, bukti penginapan, daftar peserta, tujuan perjalanan serta produk hukum yang benar-benar dihasilkan,” demikian salah satu poin konfirmasi tim media.
Sorotan juga mengarah pada jumlah Ranperda yang benar-benar merupakan **inisiatif DPRD Pringsewu** selama tahun 2025.
Salah satu produk yang diketahui merupakan prakarsa DPRD adalah Perda Penyelenggaraan Keolahragaan. Namun proses persetujuan Ranperda tersebut telah dilakukan pada **28 Oktober 2024**, sebelum kemudian diundangkan menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2025.
Hal tersebut semakin memperkuat perlunya penjelasan mengenai seberapa besar output legislasi yang benar-benar berkaitan dengan penggunaan anggaran perjalanan dinas pembentukan Perda sepanjang tahun 2025.
Tim media juga secara khusus meminta **Sekretaris DPRD Kabupaten Pringsewu, Akhmad Fadoli, S.Pd., M.Si.**, membuka realisasi kegiatan sejak dirinya resmi menjabat sebagai Sekwan pada **4 Agustus 2025**.
Publik dinilai berhak mengetahui berapa nilai anggaran yang dicairkan setelah tanggal tersebut, berapa perjalanan yang dilakukan, siapa saja pesertanya, ke mana tujuan perjalanan serta Ranperda apa yang menjadi hasil atau keluaran dari kegiatan tersebut.
Jika enam target Propemperda dijadikan pembanding secara kasar, maka anggaran Rp1,28 miliar setara sekitar **Rp213 juta untuk setiap target Ranperda**. Perhitungan tersebut bukan berarti biaya resmi pembentukan setiap Perda, melainkan gambaran untuk menguji kewajaran antara besarnya belanja perjalanan dengan produk legislasi yang dihasilkan.
Tim media mendorong **Inspektorat, BPK maupun aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan**, untuk melakukan pemeriksaan apabila nantinya ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen pertanggungjawaban dengan realisasi kegiatan di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, **Sekretaris DPRD Kabupaten Pringsewu, Akhmad Fadoli, S.Pd., M.Si., belum memberikan jawaban maupun klarifikasi** atas sejumlah pertanyaan yang telah disampaikan tim media terkait anggaran perjalanan dinas pembentukan Peraturan Daerah TA 2025 tersebut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan pemberian hak jawab. Namun sampai berita ini ditayangkan, **belum terdapat tanggapan dari Sekwan Akhmad Fadoli**.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila yang bersangkutan ingin memberikan penjelasan maupun dokumen pendukung terkait penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran tersebut.
