PT. WARTA GLOBAL REPUBLIK
Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI
Nomor: AHU-0015111.AH.01.01.TAHUN 2023
NPWP: 62.984.761.7-323.000
Alamat Kantor Pusat:
Jl. Sultan Agung No. 39, RT 004 RW 001, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, Lampung 35142
Alamat Aktivitas Redaksi:
Bandar Lampung, Provinsi Lampung
Kontak Redaksi:
HP/WA: 0813-1469-2657
JAJARAN PIMPINAN
Pimpinan Redaksi
Bambang Hartono
Penanggung Jawab Utama
Davit Segara
Direktur I
Muhammad Revally Putra
Direktur II
Dian Pertiwi Wijayanti
Wakil Pimpinan Redaksi
Isbat Usman
DEWAN REDAKSI
Dewan Redaksi I
Wagiman
Dewan Redaksi II
M. Basili
PENASEHAT
Dedi Hendarta, S.H.
Nurul Hilal
BIDANG INVESTIGASI
Kepala Bidang Investigasi
Surpi
Anggota Investigasi
Nurul Hilal
Wakil Bidang Investigasi
Diki
BIDANG PENGAWASAN (PASWAS)
Kepala Bidang Pengawasan
Yusmanto
ADMINISTRATOR WEBSITE
Admin Website
Melani
Suhud Supriyono
Ayu triandira
Jainal
PERWAKILAN DAERAH
Lampung Selatan
Kepala Biro:
Alpani Joando
Wartawan:
Risky
Kabupaten Pringsewu
Kepala Biro:
Supri
Wartawan:
Ardi
Kabupaten Tanggamus
Dalam proses pembentukan.
Kabupaten Way Kanan
Dalam proses pembentukan.
Kabupaten Lampung Tengah
Kepala Biro:
Awis
Kabupaten Pesisir Barat
Kepala Biro
Joni Kusmawan
Sekretaris Biro
Yando Putra Alam
Bendahara
Ari Wibowo
Admin
Zailan Asep
Wartawan
Zainal Abidin
M. Sahiri
Edi Susanto
Hendra Pradita
Majisin
Jaenal Purba
Kabupaten Tulang Bawang
Dalam proses pembentukan.
Kabupaten Tulang Bawang Barat
Dalam proses pembentukan.
Perwakilan Sumatera Utara
Dalam proses pembentukan.
Perwakilan Pangkep, Sulawesi Selatan
Perwakilan:
Agus
Kaperwil Jawa Timur
Meliputi Wilayah Bojonegoro, Tuban dan Lamongan
Kepala Perwakilan Wilayah:
Heri
KETENTUAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM
Media ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Setiap wartawan dan kru yang namanya tercantum dalam Box Redaksi dibekali kartu identitas (ID Card) yang masih berlaku serta tercatat secara resmi dalam struktur perusahaan.
Pasal 18 Ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Redaksi menerima hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
PT. WARTA GLOBAL REPUBLIK
“Menyajikan Informasi Akurat, Berimbang, dan Bertanggung Jawab
