Palu Resmi Laporkan PUPR Pesisir Barat Ke Kejati Lampung, Proyek Dan Tindak Lanjut Temuan Diminta Dibongkar

BANDAR LAMPUNG –Ungkapkasus.id

LSM Pergerakan Aksi Lampung (PALU) resmi melaporkan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan kegiatan pada Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat kepada Kejaksaan Tinggi Lampung, Jumat, 11 September 2026.

Ketua LSM PALU, Beni Radesta, menegaskan laporan tersebut meminta Kejati Lampung melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari dokumen tender, kontrak, pembayaran, volume pekerjaan, perusahaan pelaksana hingga pertanggungjawaban pejabat teknis yang terlibat.

“Kami tidak meminta aparat percaya begitu saja kepada laporan kami. Tarik dokumennya, periksa kontraknya, cek fisiknya dan cocokkan pembayarannya. Kalau semuanya benar tentu akan terbukti. Kalau ditemukan penyimpangan, kami meminta pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum,” tegas Beni.

Salah satu yang diminta menjadi perhatian adalah sejumlah pekerjaan infrastruktur yang sebelumnya pernah menjadi sorotan, termasuk persoalan proyek jalan, kekurangan volume, pembayaran dan tindak lanjut pengembalian yang pernah muncul dalam pemeriksaan maupun proses hukum.

PALU juga meminta persoalan rehabilitasi kantor PUPR tahun 2021 yang sebelumnya dikaitkan dengan klaim adanya sisa pembayaran puluhan juta rupiah diperiksa berdasarkan kontrak, progres pekerjaan dan bukti pembayaran resmi.

“Kami ingin semuanya jelas. Nilai kontraknya berapa, fisik yang benar-benar terpasang berapa, pembayaran yang sudah keluar berapa dan jika terdapat kewajiban pengembalian, sudah masuk kas atau belum,” ujar Beni.

PALU meminta pemeriksaan tidak berhenti pada perusahaan pelaksana. PA/KPA, PPK, PPTK, Pokja, konsultan perencana, konsultan pengawas serta pihak yang memeriksa dan mengesahkan pembayaran juga diminta diperiksa sesuai kewenangannya.

Perusahaan yang memperoleh atau mengikuti paket secara berulang turut diminta ditelusuri apabila terdapat indikator hubungan kepemilikan, dokumen, tenaga, peralatan maupun afiliasi yang dapat memengaruhi persaingan.

PALU menegaskan kemenangan perusahaan secara berulang bukan otomatis pelanggaran. Namun apabila ditemukan kekurangan volume, pembayaran berlebih, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, persaingan semu atau indikasi perbuatan melawan hukum lainnya, PALU meminta Kejati Lampung menindaklanjutinya secara profesional.

“Kami ingin hukum bekerja berdasarkan dokumen dan fakta. Yang benar jangan diganggu, tetapi kalau ditemukan penyimpangan jangan ada yang ditutup-tutupi,” pungkas Beni Radesta.

JejakKasus.info dan UngkapKasus.id tetap membuka hak jawab dan hak koreksi kepada Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat, pejabat terkait serta perusahaan penyedia yang disebut dalam materi laporan.

Exit mobile version