BANDAR LAMPUNG —Ungkapkasus.id
LSM Pergerakan Aksi Lampung (PALU) resmi melaporkan rangkaian persoalan pengelolaan anggaran dan proyek Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Jumat, 11 September 2026.
Laporan tersebut meminta Kejati Lampung tidak berhenti pada satu paket pekerjaan, tetapi menelusuri proyek, perusahaan pelaksana, PPK/PPTK, konsultan pengawas, pencairan anggaran, kondisi fisik pekerjaan hingga tindak lanjut pengembalian uang ke kas daerah.
Ketua LSM PALU, Beni Radesta, menegaskan pihaknya meminta pemeriksaan dilakukan dari hulu sampai hilir.
“Tarik kontraknya, periksa perusahaan pelaksana, PPK, PPTK dan pengawasnya. Cocokkan pembayaran dengan fisik pekerjaan. Kalau ditemukan penyimpangan, kami meminta diproses sesuai hukum tanpa tebang pilih,” tegas Beni.
Salah satu perkara yang menjadi perhatian PALU adalah proyek Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang–Batu Bulan–Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Tahun Anggaran 2022.
Rilis Kejati Lampung sebelumnya menyebut nilai kontrak proyek sekitar Rp4,153 miliar. Dalam proses penyidikan, Kejati mengungkap indikasi pengondisian pemenang tender, manipulasi dokumen hasil pekerjaan, pekerjaan tidak sesuai kontrak hingga kekurangan volume.
Pada tahap penyidikan tersebut, indikasi potensi kerugian keuangan negara pernah disebut sekitar Rp925,71 juta.
Catatan lainnya adalah perkara Jalan Marang–Kupang Ulu Tahun Anggaran 2022. Perkara tersebut telah menyeret mantan Kepala Dinas PUPR berinisial J dan SR selaku Direktur CV Fhorist Asror Agung. Kerugian negara dalam perkara itu pernah disebut sekitar Rp1,8 miliar.
PALU menilai munculnya lebih dari satu perkara pada sektor yang sama menjadi alasan kuat bagi aparat untuk menguji tata kelola proyek PUPR lainnya secara lebih luas.
Sorotan berikutnya menyangkut nilai sekitar Rp526.503.175,52 yang diberitakan dalam konteks tindak lanjut hasil pemeriksaan dan kewajiban pengembalian pihak ketiga.
“Kalau Rp526 juta itu sudah kembali, buka bukti setornya. Siapa yang menyetor, berapa jumlahnya, kapan disetor dan apakah benar masuk kas daerah. Kalau belum, kami minta diperiksa mengapa belum dituntaskan,” ujar Beni.
PALU juga menyoroti informasi hasil pemeriksaan Tahun Anggaran 2025 mengenai kekurangan volume dan deviasi mutu pekerjaan jalan dan jembatan sekitar Rp649,81 juta.
Namun PALU menegaskan angka Rp526,5 juta dan Rp649,81 juta berasal dari periode serta konteks pemeriksaan berbeda. Karena itu, angka tersebut tidak boleh langsung dijumlahkan sebagai satu kerugian akibat tindak pidana. Kejati diminta menarik LHP BPK asli untuk memastikan rincian paket, perusahaan, nilai temuan dan tindak lanjutnya.
Selain itu, laporan PALU memasukkan klaim pihak berinisial R mengenai sisa pembayaran Rp98 juta atas pekerjaan rehabilitasi kantor PUPR Tahun 2021.
PALU meminta Kejati memeriksa kontrak/SPK, BAST, SPM, SP2D dan rekening pembayaran untuk mengetahui apakah anggaran pernah dicairkan dan kepada siapa pembayaran dilakukan.
“Kalau pekerjaan selesai dan anggarannya pernah cair, uang itu ke mana? Kalau belum dicairkan, apa alasannya? Biarkan penyidik membuktikannya melalui dokumen,” kata Beni.
PALU juga meminta data RUP dan LPSE/SPSE PUPR Pesisir Barat Tahun 2021–2026 ditarik untuk memetakan perusahaan yang memenangkan paket secara berulang, nilai kontraknya, PPK/PPTK, konsultan pengawas, progres fisik, pembayaran, hasil pemeriksaan serta status pengembalian.
Menurut PALU, kemenangan perusahaan secara berulang bukan otomatis pelanggaran. Namun jika terdapat paket yang kemudian mengalami kekurangan volume, ketidaksesuaian mutu, keterlambatan atau kelebihan pembayaran, proses pengadaan dan pelaksanaannya patut diperiksa lebih jauh.
“Kami ingin jalurnya dibuka: proyeknya apa, perusahaan siapa, nilai kontraknya berapa, siapa PPK dan PPTK, siapa pengawasnya, berapa yang dibayar, bagaimana kondisi fisiknya, apa hasil pemeriksaannya dan apakah uangnya sudah kembali. Jangan ada satu mata rantai pun yang dilewati,” tegas Beni.
PALU meminta Kejati mengamankan dan mencocokkan DPA/DPPA, RUP, dokumen LPSE, HPS, RAB, kontrak dan adendum, MC-0/50/100, laporan konsultan pengawas, hasil uji mutu, PHO/FHO, BAST, SPM, SP2D, rekening pembayaran, LHP BPK serta seluruh bukti pengembalian.
Pemeriksaan fisik terhadap proyek yang masih memungkinkan diuji juga diminta dilakukan dengan melibatkan tenaga ahli yang kompeten.
LSM PALU menegaskan laporan tersebut bukan vonis terhadap pejabat maupun perusahaan tertentu. Namun apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai tindak pidana, manipulasi dokumen, pekerjaan tidak sesuai kontrak, pembayaran tidak sesuai prestasi pekerjaan atau aliran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, PALU meminta Kejati Lampung menindaklanjutinya sesuai hukum.
“Kalau tidak ada pidana, sampaikan secara terang. Tetapi kalau ada bukti, jangan berhenti di bawahan dan jangan berhenti di kontraktor. Periksa siapa pun yang mempunyai peran berdasarkan alat bukti. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan rupiah demi rupiah,” pungkas Beni.
Tim media tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, perusahaan pelaksana, PPK/PPTK, konsultan pengawas serta pihak lain yang berkaitan dengan materi laporan.
(Tim Redaksi)
