PESISIR BARAT —Ungkapkasus.id
Pengelolaan Dana Desa Pekon Biha, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, periode 2023–2026 mulai menjadi sorotan. Sejumlah mata anggaran dinilai perlu dibuka secara transparan dan diperiksa untuk memastikan kesesuaian antara dokumen pertanggungjawaban dengan realisasi di lapangan.
Berdasarkan data yang dihimpun, Pekon Biha tercatat menerima Dana Desa sekitar Rp860.009.000 pada 2023, Rp867.615.000 pada 2024, Rp886.133.000 pada 2025, serta Rp373.456.000 Dana Desa reguler pada 2026. Secara akumulatif, nilainya mencapai sekitar Rp2,987 miliar dalam empat tahun. Alokasi 2024 dan 2025 masing-masing juga tercatat dalam daftar Dana Desa Kabupaten Pesisir Barat, sedangkan angka 2026 tercantum dalam PMK Nomor 7 Tahun 2026.
Sorotan diarahkan antara lain pada program ketahanan pangan, BLT Dana Desa, kegiatan pembangunan fisik, pemberdayaan masyarakat, serta keberadaan aset hasil belanja desa. Pada 2023, pemerintah kecamatan juga mencatat adanya penyaluran BLT-DD tahap III di Pekon Biha.
Redaksi menilai seluruh kegiatan tersebut perlu diuji melalui APBPekon, RAB, SPJ, buku kas, rekening bank, berita acara, daftar penerima manfaat hingga pengecekan volume pekerjaan dan aset secara langsung.
“Kami tidak menuduh atau memvonis telah terjadi korupsi. Yang kami minta adalah keterbukaan. Jika seluruh anggaran dan kegiatannya benar, buka dokumen dan tunjukkan hasilnya di lapangan. Kalau ditemukan selisih, biarkan aparat yang menghitung dan menentukan ada atau tidaknya kerugian negara,” tegas pihak Direksi JejakKasus.info.
Peratin Pekon Biha yang juga disebut sebagai Ketua DPK APDESI Kecamatan Pesisir Selatan telah menjadi pihak yang dimintai klarifikasi mengenai penggunaan anggaran tersebut.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi yang disampaikan redaksi belum memperoleh jawaban. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap dibuka agar informasi kepada publik tetap berimbang.
Karena itu, redaksi mendorong Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap realisasi Dana Desa Pekon Biha periode 2023–2026.
Selain itu, Unit Tipikor Satreskrim Polres Pesisir Barat juga diharapkan dapat melakukan pendalaman apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi penyimpangan, kekurangan volume, pengadaan tidak sesuai ketentuan, aset yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ataupun kegiatan yang tidak sesuai kondisi lapangan.
Persoalan ini bukan semata soal besarnya anggaran, melainkan menyangkut pertanggungjawaban hampir Rp3 miliar uang negara yang seharusnya memberikan manfaat nyata kepada masyarakat Pekon Biha.
