Jejak 30 Ribu Ton Sergap BULOG Pringsewu Disorot, LSM PALU Siap Lapor Kejati Lampung

PRINGSEWU –Ungkapkasus.id

Penelusuran terhadap Program Serapan Gabah Perum BULOG di Kabupaten Pringsewu Tahun 2025 terus berkembang. LSM PALU bersama Redaksi UngkapKasus.id dan JejakKasus.info menyoroti keterbukaan data mitra maklon, volume gabah yang diproses, hasil beras, rendemen, susut, hingga hasil samping bernilai ekonomi berupa dedak/bekatul, menir dan sekam.

Dalam penelusuran lapangan, seorang narasumber berinisial Hi, yang meminta identitas serta lokasi pabriknya tidak dipublikasikan, memberikan keterangan bahwa pada program serapan gabah Tahun 2025 terdapat volume sekitar 30.000 ton yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan atau setoran kepada BULOG.

“Sekitar 30 ribu ton pada 2025,” ujar Hi singkat.

Namun Redaksi menegaskan angka tersebut belum merupakan data resmi BULOG. Apakah volume 30.000 ton itu berupa GKP, GKG, hasil penggilingan atau bentuk pencatatan lainnya masih harus dijelaskan oleh Perum BULOG dan diuji melalui SPK/kontrak, tiket timbang, surat jalan serta berita acara serah terima.

Sorotan kemudian mengarah kepada hasil samping penggilingan. Sebagai simulasi, apabila 30.000 ton gabah menghasilkan dedak/bekatul sekitar 4–8 persen, maka potensi volumenya dapat mencapai sekitar 1.200 sampai 2.400 ton.

Dengan asumsi harga Rp2.800–Rp3.800 per kilogram, potensi nilai ekonominya secara matematis berada pada kisaran sekitar Rp3,36 miliar hingga Rp9,12 miliar.

Angka tersebut bukan kerugian negara dan bukan bukti penggelapan, melainkan estimasi nilai ekonomi yang harus diuji melalui dokumen produksi, ketentuan kontrak maklon serta transaksi sebenarnya.

Pimpinan Redaksi UngkapKasus.id dan JejakKasus.info, Bambang Hartono, C.BJ.E.BJ, bersama LSM PALU menilai pihak BULOG harus membuka data secara jelas agar tidak menimbulkan berbagai dugaan di tengah masyarakat.

“Kami tidak ingin salah menyebut nama pabrik, pembeli maupun angka. Karena itu BULOG harus membuka secara resmi siapa mitranya, berapa ton masing-masing, berapa beras yang kembali, bagaimana rendemennya, serta siapa yang secara kontraktual berhak atas dedak, bekatul, menir dan sekam,” tegas Bambang.

Sebelumnya, pihak BULOG yang dimintai konfirmasi melalui WhatsApp memberikan jawaban singkat:

“Waalaikumsalam, saya diskusikan dahulu ke pimpinan pak.”

LSM PALU menyatakan akan membawa hasil penelusuran dan bahan konfirmasi tersebut ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk meminta telaah apabila keterbukaan data tidak diperoleh atau ditemukan ketidaksesuaian setelah dokumen dicocokkan.

Tak hanya Pringsewu, LSM PALU juga mendorong Kejaksaan Tinggi Lampung menelaah pelaksanaan Program Serapan Gabah Tahun 2025 di kabupaten/kota lain di Provinsi Lampung, khususnya apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian volume, kontrak maklon, rendemen, stok maupun hasil samping penggilingan.

“Program ketahanan pangan menyangkut kepentingan masyarakat dan sumber daya negara. Karena itu pengadaan gabah, pembayaran, kerja sama maklon, beras yang masuk ke BULOG hingga hasil sampingnya harus dapat ditelusuri secara transparan. Bila ditemukan indikasi penyimpangan, kami meminta aparat dan auditor berwenang melakukan pemeriksaan menyeluruh,” ujar Bambang.

LSM PALU menegaskan langkah tersebut bukan vonis bahwa telah terjadi tindak pidana, melainkan dorongan agar program pemerintah Tahun 2025 dapat diuji secara terbuka dan akuntabel.

“Buka 11 mitra, buka kontraknya, buka tonasenya, buka beras dan hasil sampingnya. Kalau semuanya sesuai aturan, publik akan tahu. Kalau ada selisih yang tidak dapat dijelaskan, biarkan aparat dan auditor yang menelusurinya,” pungkas Bambang.

Exit mobile version