Dinkes Tanggamus Dilaporkan ke Kejati, Temuan BPK dan Anggaran Miliaran Dibongkar

BANDAR LAMPUNG – ungkapkasus.id

LSM Pergerakan Aksi Lampung (PALU) resmi membawa pengelolaan anggaran dan pengadaan barang/jasa Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus periode 2023–2026 ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

Ketua LSM PALU, Beni Radesta, meminta Kejati Lampung tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi menelusuri dokumen penganggaran, HPS, RAB, kontrak, pembayaran, perusahaan penyedia hingga kondisi fisik pekerjaan di lapangan.

“Tarik dokumennya, periksa PPK dan PPTK-nya, cek siapa penyedianya, berapa nilai kontraknya, berapa yang sudah dibayar dan cocokkan dengan kondisi fisik sebenarnya. Kalau semuanya benar, dokumen akan membuktikan. Kalau ditemukan penyimpangan, proses tanpa tebang pilih,” tegas Beni.

Salah satu poin laporan merujuk LHP BPK Nomor 5/LHP/XVIII.BLP/01/2024 tanggal 16 Januari 2024 yang menyebut adanya kelebihan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai kepada lima pegawai Dinas Kesehatan sebesar Rp91.647.600.

PALU meminta Kejati memastikan apakah nilai tersebut telah seluruhnya dikembalikan ke kas daerah melalui STS atau bukti setor resmi.

Persoalan berikutnya adalah pengelolaan BOK Tahun 2024 dengan nilai temuan yang diberitakan lebih dari Rp241 juta pada sejumlah Puskesmas. Meskipun disebut telah dilakukan pengembalian, PALU meminta bukti setor, rincian nilai per Puskesmas serta status tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan diverifikasi.

Sorotan kemudian mengarah pada sedikitnya 10 paket pembangunan dan renovasi Pustu Tahun 2025. HPS masing-masing paket berada di kisaran Rp714 juta, sehingga total HPS sepuluh paket tersebut berada pada kisaran Rp7,14 miliar.

PALU meminta Kejati membongkar dasar penyusunan HPS, RAB, seluruh peserta tender, nilai penawaran, berita acara evaluasi, perusahaan pemenang serta kemungkinan hubungan afiliasi apabila ditemukan indikator yang memerlukan pendalaman.

“Kesamaan nilai bukan otomatis pelanggaran. Tetapi kalau sepuluh paket mempunyai pola yang hampir seragam, tentu sangat layak dibuka dan diuji satu per satu,” kata Beni.

Proyek Pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Tahun 2025 dengan pagu sekitar Rp9,225 miliar juga dimasukkan sebagai objek laporan.

PALU meminta diperiksa proses tender, perusahaan pelaksana, nilai kontrak, progres fisik, pembayaran, addendum, konsultan pengawas, PHO/FHO, serta kesesuaian volume yang dibayar dengan pekerjaan yang benar-benar terpasang.

Pada Tahun 2026, perhatian menjadi semakin besar. Informasi RUP Dinas Kesehatan Tanggamus menyebut sekitar 105 paket dengan nilai keseluruhan Rp22.953.968.250.

Di antara paket yang sebelumnya teridentifikasi terdapat Relokasi Puskesmas Gisting sekitar Rp2 miliar, pengadaan obat pelayanan kesehatan dasar sekitar Rp1 miliar, pengadaan ambulance sekitar Rp960 juta, alat kesehatan Puskesmas Pulau Tabuan sekitar Rp158,8 juta, jasa kalibrasi BOK sekitar Rp122,29 juta, jasa kalibrasi DAU sekitar Rp115 juta, serta berbagai pembangunan dan renovasi Pustu, rumah dinas dan jasa konsultansi.

Seluruh angka tersebut merupakan nilai anggaran, RUP, pagu atau pengadaan yang diminta diperiksa, bukan otomatis kerugian negara.

Jika hanya menjumlahkan kisaran 10 paket Pustu 2025 sekitar Rp7,14 miliar, Labkesda Rp9,225 miliar dan keseluruhan RUP 2026 Rp22,953 miliar, maka nilai anggaran/pengadaan yang menjadi sorotan mencapai sekitar Rp39,3 miliar.

Angka itu belum termasuk temuan TPP Rp91,647 juta maupun BOK lebih Rp241 juta, karena kedua nilai tersebut mempunyai status pemeriksaan dan tindak lanjut tersendiri.

PALU juga meminta pengelolaan BLUD/BOK sejumlah Puskesmas diperiksa. Informasi yang pernah menjadi sorotan antara lain belanja transport petugas Puskesmas Gisting sekitar Rp334,98 juta dan belanja barang/jasa BLUD sekitar Rp1,742 miliar. Nilai tersebut juga merupakan anggaran yang harus diuji dengan SPJ dan realisasinya, bukan nilai kerugian negara.

“Kami ingin Kejati menguji dari hulu sampai hilir. Jangan hanya melihat SPJ di meja. Cocokkan dokumen dengan orang yang menerima, barang yang datang, bangunan yang berdiri dan uang yang dibayarkan,” ujar Beni.

PALU meminta pemeriksaan dapat menjangkau Kepala Dinas, Sekretaris, PA/KPA, PPK, PPTK, bendahara, Pokja, pejabat pengadaan, konsultan perencana, konsultan pengawas serta perusahaan penyedia sesuai peran masing-masing apabila diperlukan.

“Kalau temuan sudah dikembalikan, tunjukkan bukti setornya. Kalau tender bersih, buka evaluasinya. Kalau bangunan sesuai kontrak, ukur fisiknya. Tetapi kalau ditemukan kekurangan volume, pembayaran berlebih, spesifikasi tidak sesuai, persaingan semu atau perbuatan melawan hukum, kami meminta Kejati menindaklanjutinya sampai tuntas,” pungkas Beni Radesta.

PALU menegaskan seluruh nilai anggaran yang disebut dalam laporan tidak serta-merta merupakan kerugian keuangan negara. Besaran kerugian, apabila ditemukan, harus ditentukan melalui pemeriksaan dan penghitungan oleh lembaga yang berwenang.

Tim media tetap membuka hak jawab dan hak koreksi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus, pejabat terkait, PPK/PPTK, konsultan serta perusahaan penyedia yang disebut dalam materi laporan.

Exit mobile version