Produksi 154 Ribu Ton, Jejak Hasil Samping Sergap BULOG Pringsewu Bisa Puluhan Miliar: LSM PALU Desak Audit

PRINGSEWU –Ungkapkasus.id

Jawaban resmi Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu terkait Program Serapan Gabah (Sergap) BULOG Tahun 2025 justru membuka pertanyaan baru mengenai keterbukaan data dan pengawasan terhadap 11 mitra penggilingan atau maklon.

Dinas Pertanian menyebut produksi padi Kabupaten Pringsewu Tahun 2025 mencapai 154.782 ton Gabah Kering Giling (GKG) berdasarkan data BPS.

Namun ketika ditanyakan berapa ton yang diserap BULOG, siapa 11 mitra maklon, berapa ton yang ditangani masing-masing, hingga bagaimana pencatatan dedak/bekatul, menir dan sekam, Dinas Pertanian menjawab belum memiliki data resmi tersebut.

Lebih jauh, Dinas menyatakan belum pernah menerima rekap bulanan maupun tahunan serapan gabah BULOG dan belum pernah melakukan pencocokan data dengan BULOG serta 11 penggilingan tersebut.

Kondisi itu menjadi perhatian LSM PALU bersama Redaksi UngkapKasus.id dan JejakKasus.info.

Secara matematis, apabila seluruh produksi 154.782 ton GKG hanya digunakan sebagai simulasi skala ekonomi, hasil dedak/bekatul sebesar 4–8 persen dapat mencapai sekitar 6.191 hingga 12.383 ton.

Dengan simulasi harga Rp2.800–Rp3.800 per kilogram, potensi nilai ekonominya dapat mencapai sekitar Rp17,34 miliar hingga Rp47,05 miliar.

Namun LSM PALU menegaskan angka tersebut bukan kerugian negara dan bukan bukti uang telah dikorupsi, karena belum diketahui berapa ton produksi Pringsewu yang benar-benar masuk program BULOG.

Sebelumnya, seorang narasumber berinisial Hi juga memberikan keterangan bahwa terdapat volume sekitar 30.000 ton terkait kegiatan serapan atau setoran kepada BULOG Tahun 2025.

Jika angka 30.000 ton tersebut nantinya dikonfirmasi sebagai gabah yang benar-benar diproses, simulasi dedak/bekatul 4–8 persen saja menghasilkan sekitar 1.200–2.400 ton, dengan potensi nilai ekonomi sekitar Rp3,36 miliar hingga Rp9,12 miliar.

“Satu volume yang disebut sekitar 30 ribu ton saja potensi hasil sampingnya sudah miliaran. Sementara BULOG menyatakan terdapat 11 mitra penggilingan di Pringsewu. Pertanyaan kami: sebenarnya berapa ton yang ditangani masing-masing, dan ke mana seluruh hasil samping itu dicatat?” tegas Bambang Hartono, C.BJ.E.BJ, Pimpinan Redaksi UngkapKasus.id dan JejakKasus.info bersama LSM PALU.

Menurut Bambang, jawaban Dinas Pertanian belum menunjukkan adanya tindak pidana, tetapi memperlihatkan adanya ruang data yang sangat besar dan belum saling terkoneksi.

“Dinas punya angka produksi 154.782 ton, tetapi mengaku tidak punya data serapan BULOG, tidak punya daftar 11 maklon dan tidak pernah mencocokkan data. BULOG harus membuka kontrak, tiket timbang, tonase, rendemen, susut serta hasil samping setiap maklon. Dari situlah baru bisa diketahui apakah ada selisih atau transaksi yang tidak tercatat,” ujarnya.

LSM PALU meminta Kejaksaan Tinggi Lampung bersama auditor yang berwenang mempertimbangkan telaah menyeluruh apabila data tersebut tidak dapat dijelaskan.

“Kami belum menyebut korupsi berjamaah. Tetapi apabila audit nanti menemukan pengaturan bersama, selisih barang, hasil samping yang tidak tercatat atau aliran uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, barulah aparat dapat menilai apakah terdapat perbuatan melawan hukum dan siapa yang bertanggung jawab,” pungkas Bambang.

Exit mobile version