
Pesisir Barat, Ungkapkasus id-22-04-2026
Dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2022–2025 di SD Negeri 19 Krui,yang terletak di pekon pemerihan Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, mencuat ke publik, rabu (22/4/2026).
Sejumlah sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan bahwa pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut dinilai kurang terbuka. Sumber yang disamarkan dengan nama Asi mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran, antara lain pada kegiatan perawatan WC, pengadaan buku perpustakaan, serta pengadaan seragam siswa yang disebut tidak melalui musyawarah bersama wali murid.
Pengelolaannya dinilai kurang transparan. Ada beberapa kegiatan yang dipertanyakan,” ujar Asi.
Selain itu, beredar informasi bahwa bendahara sekolah dijabat oleh istri kepala sekolah. Kondisi tersebut turut menjadi perhatian sebagian pihak terkait tata kelola dan prinsip akuntabilitas.
Berdasarkan penelusuran di lapangan dan keterangan sejumlah narasumber, dugaan tersebut kini menjadi sorotan masyarakat. Mereka berharap pengelolaan dana BOS dapat dilakukan secara terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala SD Negeri 19 Krui berinisial MT saat ditemui di ruang kerjanya membantah adanya penyimpangan. Ia menyatakan bahwa pengelolaan dana BOS telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami sudah melaksanakan sesuai ketentuan,” ujarnya singkat.
Masyarakat meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat untuk melakukan klarifikasi dan pembinaan guna memastikan pengelolaan dana BOS berjalan transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat terkait persoalan tersebut. (za)










