“Ketua MKKS Pringsewu Tegas: Tidak Ada Alasan Membenarkan Bullying di Sekolah”

Pringsewu – ungkapkasus.id

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Pringsewu, Syahroni, memberikan tanggapan terkait maraknya perhatian publik terhadap dugaan kasus perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan pendidikan. Sabtu 6/6/2026

Saat dimintai keterangan oleh media, Syahroni menilai pemberitaan yang telah beredar sejauh ini sudah cukup berimbang karena memuat keterangan dari berbagai pihak yang terlibat.

“Dilihat dari sudut pemberitaan sudah bagus, informasinya berimbang dari beberapa pihak yang terlibat dan tidak menyudutkan salah satu pihak,” ujar Syahroni.

Namun demikian, dirinya mengaku belum mengetahui secara pasti kronologi kejadian yang sebenarnya sehingga tidak ingin terlalu jauh memberikan penilaian terhadap persoalan tersebut.

“Untuk kasusnya, saya sendiri belum mengetahui secara pasti kronologinya seperti apa, jadi tidak berani terlalu banyak berkomentar,” katanya.

Meski begitu, Syahroni menegaskan bahwa tindakan perundungan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan, terlebih jika terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik.

“Yang jelas apapun alasannya tidak dibenarkan terjadinya bullying apalagi di lingkungan pendidikan. Semua pihak diharapkan berbesar hati untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan kepala dingin sehingga diperoleh solusi terbaik agar tidak berdampak lebih besar bagi korban dan murid-murid yang lainnya. Semoga agar dapat segera selesai dan tidak mengganggu proses pembelajaran,” tegasnya.

Terpisah, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tindakan perundungan yang mengandung unsur kekerasan fisik maupun psikis terhadap anak dapat berimplikasi hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Selain itu, apabila dalam suatu peristiwa ditemukan unsur penganiayaan, maka dapat diterapkan ketentuan dalam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Penanganan dan penerapan pasal tentunya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian yang dilakukan.

Karena itu, berbagai pihak berharap kasus-kasus perundungan di lingkungan pendidikan dapat dicegah sejak dini melalui pengawasan sekolah, peran aktif orang tua, serta pendidikan karakter kepada peserta didik agar tidak lagi muncul korban maupun pelaku bullying di masa mendatang.

(Redaksi)