Lampung Selatan – ungkapkasus.id
Pengelolaan hasil sampingan Program Serap Gabah (Sergab) Tahun 2025 di Kabupaten Lampung Selatan mulai menjadi perhatian. Sorotan tersebut muncul setelah adanya keterangan terkait pelaksanaan penggilingan gabah melalui mitra maklon yang bekerja sama dengan Bulog dalam menyerap gabah petani.
Informasi yang diperoleh menyebutkan realisasi penyerapan gabah di Lampung Selatan mencapai sekitar 55.000 ton. Dari proses penggilingan tersebut tidak hanya dihasilkan beras, tetapi juga dedak, bekatul, dan menir yang memiliki nilai ekonomis.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, rendemen dedak dan menir tidak memiliki acuan resmi dari kantor pusat dan bergantung pada hasil riil produksi masing-masing penggilingan mitra. Selain itu, gabah yang diserap disebut berasal dari berbagai kualitas (any quality), sehingga hasil rendemen dapat berbeda pada setiap penggilingan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pencatatan, pengawasan, dan pertanggungjawaban hasil sampingan penggilingan. Sebab, apabila menggunakan asumsi rendemen dedak sekitar 13 persen, maka dari 55.000 ton gabah berpotensi dihasilkan sekitar 7.150 ton dedak. Dengan nilai ekonomis sekitar Rp1.500 per kilogram, potensi nilai dedak dapat mencapai lebih dari Rp10 miliar, belum termasuk menir dan bekatul.
Publik kini menunggu penjelasan rinci mengenai jumlah produksi dedak, menir, dan bekatul yang tercatat secara resmi, termasuk mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban hasil sampingan tersebut. Transparansi data dinilai penting untuk memastikan seluruh hasil ekonomis dari Program Sergab tercatat dan dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk menjaga asas keberimbangan, media ini kembali meminta klarifikasi resmi dari Bulog Lampung Selatan terkait data rendemen, laporan hasil produksi mitra penggilingan, serta mekanisme pertanggungjawaban nilai ekonomis hasil sampingan Program Sergab Tahun 2025.
(Tim redaksi)












