PESAWARAN –Ungkapkasus.id
Proyek Koperasi Merah Putih di Desa Sukajaya Pedada, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, menuai sorotan. Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) Lampung mendesak adanya penelusuran terhadap dugaan penggunaan listrik tanpa prosedur resmi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Ketua GPN Lampung, Adi Chandra Gutama atau Bung Chan, menyatakan dugaan penggunaan arus listrik langsung dari jaringan PLN perlu segera diaudit dan diverifikasi oleh pihak berwenang. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut administrasi proyek, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan pelanggaran aturan ketenagalistrikan.
Sorotan muncul setelah beredar keterangan dari pelaksana lapangan yang mengaku menggunakan sambungan listrik langsung untuk kebutuhan pengelasan dan penyedotan air karena proyek belum memiliki meteran listrik resmi.
Bung Chan menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain dugaan penggunaan listrik tanpa izin, GPN Lampung juga menyoroti informasi yang mengaitkan proyek tersebut dengan seorang anggota DPRD Kabupaten Pesawaran berinisial FF dari Partai NasDem. Menurutnya, informasi tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa anggota DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, sehingga tidak diperbolehkan terlibat langsung sebagai pelaksana proyek pemerintah yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Karena itu, GPN Lampung meminta PT PLN, Inspektorat, Aparat Penegak Hukum (APH), serta DPRD Kabupaten Pesawaran segera melakukan audit dan investigasi lapangan guna memastikan fakta yang sebenarnya.
Menurut Bung Chan, dugaan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut kepatuhan terhadap hukum, keselamatan kerja, serta potensi kerugian negara. Ia menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran, proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun pihak yang disebut dalam informasi yang beredar. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.












