PRINGSEWU –Ungkapkasus.id
Transparansi pengelolaan anggaran Pekon Candi Retno, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, periode 2023–2026 kembali dipertanyakan. Deretan angka bernilai miliaran rupiah yang muncul dalam data publik dinilai tidak cukup hanya ditampilkan di layar, tetapi harus dapat dibuktikan melalui dokumen, transaksi keuangan serta hasil pekerjaan di lapangan.
Sorotan diarahkan kepada Kepala Pekon Firmansyah, Sekretaris Pekon Subandiyan, dan Kaur Keuangan Nina Ayu Pamuji untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai pengelolaan keuangan pekon sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Pada 2023, Dana Desa Candi Retno tercatat sekitar Rp1,072 miliar. Memasuki 2024, rincian APBPekon beserta realisasinya belum tersedia secara lengkap dalam data publik yang menjadi bahan penelusuran. Kondisi tersebut dinilai layak menjadi salah satu objek pemeriksaan.
Tahun 2025, Dana Desa tercatat sekitar Rp841,128 juta, dengan realisasi yang ditampilkan Rp500 juta. ADD tercatat Rp497,778 juta dengan realisasi Rp250 juta. Total pendapatan sekitar Rp1,381 miliar, sedangkan realisasi yang ditampilkan sekitar Rp771,025 juta.
Sorotan terbesar muncul pada 2026. Data publik menampilkan total pendapatan sekitar Rp7,962 miliar, terdiri antara lain dari Dana Desa sekitar Rp3,255 miliar dan ADD sekitar Rp4,245 miliar, sementara pada tampilan yang menjadi bahan penelusuran realisasinya masih tercatat Rp0.
Angka tersebut membutuhkan penjelasan terbuka. Apakah anggaran memang belum direalisasikan, data belum diperbarui, terdapat kesalahan input, atau ada persoalan administrasi lainnya harus diterangkan berdasarkan dokumen resmi.
“Inspektorat Kabupaten Pringsewu dan Unit Tipikor Polres Pringsewu harus melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jangan berhenti pada SPJ. Periksa rekening kas pekon, buku bank, Siskeudes, bukti transfer, nota pembelian, penerima pembayaran, harga satuan, volume pekerjaan hingga kondisi fisik di lapangan,” tegas tim investigasi.
Pemeriksaan juga dinilai perlu menelusuri siapa pelaksana kegiatan, pihak yang menerima pembayaran, mekanisme pengadaan serta kesesuaian antara nilai yang dibelanjakan dengan barang maupun pekerjaan yang diterima masyarakat.
Namun upaya konfirmasi tim media belum membuahkan penjelasan substantif. Saat dikonfirmasi terkait sejumlah poin tersebut, Ican selaku Kasi Pemerintahan Pekon Candi Retno belum memberikan keterangan atas pertanyaan mengenai anggaran 2023–2026. Dalam komunikasi yang berlangsung, pembicaraan justru beralih ke persoalan lain dan poin-poin utama yang diajukan tim media belum terjawab hingga berita ini disusun.
Sikap belum memberikan jawaban tersebut semakin memperkuat alasan agar pemerintah pekon membuka APBPekon, perubahan APBPekon, laporan realisasi, buku kas, rekening bank, Siskeudes dan dokumen pertanggungjawaban 2023–2026 secara terang kepada auditor maupun masyarakat.
Redaksi tetap membuka hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Pekon Firmansyah, Sekdes Subandiyan, Kaur Keuangan Nina Ayu Pamuji, Ican selaku Kasi Pemerintahan, maupun pihak terkait lainnya.
Perlu ditegaskan, angka-angka tersebut belum dapat dinyatakan sebagai kerugian negara ataupun tindak pidana. Namun besarnya nilai anggaran, keterbatasan data 2024, tampilan angka 2026 serta belum adanya jawaban substantif atas konfirmasi dinilai cukup menjadi alasan untuk mendorong audit dan pemeriksaan secara terbuka dan menyeluruh.
