Tindak Lanjut Laporan Disdikbud dan Setwan Pesawaran, Kejari Mulai Telaah: Jika Masuk Domain Pidsus Akan Dinotadinas-kan

PESAWARAN –Ungkapkasus.id

Laporan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran serta Sekretariat DPRD Kabupaten Pesawaran yang disampaikan LSM Pergerakan Aksi Lampung (PALU) ke Kejaksaan Negeri Pesawaran mulai memasuki tahapan lanjutan.

Dua laporan tersebut sebelumnya diserahkan pada 18 Agustus 2026 oleh Ketua LSM PALU Beni Radesta, didampingi Pimpinan Redaksi UngkapKasus.id dan JejakKasus.info, Bambang Hartono, kepada Kejaksaan Negeri Pesawaran.

Dalam laporan Disdikbud, PALU menyoroti antara lain pengelolaan BOSP 2024 sekitar Rp51,601 miliar, sejumlah catatan hasil pemeriksaan yang diberitakan merujuk BPK, belanja aplikasi sekitar Rp1,329 miliar, perjalanan dinas sekitar Rp632 juta, serta kegiatan paving dan sarana pendidikan sekitar Rp4,99 miliar.

Sementara laporan terhadap Sekretariat DPRD Pesawaran menyoroti sejumlah belanja perjalanan dinas, sewa kendaraan dinas, konsumsi rapat serta pertanggungjawaban kegiatan yang diminta untuk diperiksa berdasarkan dokumen dan kondisi sebenarnya.

Saat laporan disampaikan, Kasi Pidsus Kejari Pesawaran Fuad Alfano Adi Chandra, S.H., M.H. menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat akan diterima dan diproses secara proporsional melalui tahapan yang berlaku.

Kini perkembangan terbaru disampaikan Kasi Intelijen Kejari Pesawaran Ardi Herlian Syah, S.H., M.H., setelah kembali dikonfirmasi Ketua LSM PALU mengenai tindak lanjut laporan tersebut.

“Proses setelah disposisi pimpinan atas adanya surat masuk saat ini sedang proses telaah. Bila telah memenuhi syarat laporan pengaduan, maka akan dilihat terlebih dahulu materi laporan pengaduannya. Bila langsung masuk dalam domain Pidsus, maka akan langsung dinotadinas-kan ke Pidsus,” ujar Ardi.

Ia juga menegaskan bahwa penanganan laporan akan dilakukan dengan tetap memperhatikan hak dan kewajiban seluruh pihak.

“Atas hak dan kewajiban akan dilaksanakan secara berimbang dan proporsional,” tegasnya.

Ketua LSM PALU Beni Radesta menyatakan pihaknya menghormati mekanisme yang sedang berjalan, namun memastikan laporan tersebut akan terus dikawal.

“Kami menghormati proses telaah Kejaksaan. Tetapi laporan ini tidak akan kami biarkan berhenti pada meja administrasi. Kami berharap dokumen, aliran anggaran, SPJ, kontrak, penyedia hingga pekerjaan fisik benar-benar diuji.

Kalau tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan. Jika ditemukan unsur pidana, kami berharap ditindak tegas sesuai hukum,” kata Beni.

Pihak PALU bersama tim media menyatakan akan menunggu hasil telaah serta perkembangan resmi selanjutnya dari Kejaksaan Negeri Pesawaran.

(Tim Redaksi)

Exit mobile version