Dua Kali Mangkir, Pria di Pringsewu Dijemput Paksa Polisi Terkait Dugaan Penggelapan Truk

PRINGSEWU — Dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa memberikan keterangan yang sah, seorang pria berinisial S (53), warga Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, dijemput paksa polisi terkait dugaan penggelapan satu unit mobil truk yang masih menjadi jaminan fidusia.

S yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan itu diamankan polisi di sebuah bengkel yang berada tidak jauh dari rumahnya pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra mengatakan, tindakan tersebut dilakukan setelah S dinilai tidak kooperatif dalam proses penyelidikan perkara yang dilaporkan oleh PT BPR Citra Dana Mandiri Cabang Pringsewu selaku kreditur.

“Sebelumnya terlapor sudah dua kali dipanggil oleh penyidik, namun tidak hadir tanpa memberikan alasan yang sah,” ujar AKP Ramon pada Selasa (8/9/2026).

Kasus tersebut bermula ketika S membeli satu unit truk Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi BH 8177 KV melalui pembiayaan PT BPR Citra Dana Mandiri Cabang Pringsewu.

Kendaraan tersebut dibeli dengan nilai sekitar Rp539,9 juta berdasarkan perjanjian kredit dengan jangka waktu angsuran selama 60 bulan. Adapun besaran angsuran yang disepakati sekitar Rp14,3 juta per bulan.

Namun, dalam pelaksanaannya, S disebut hanya membayar angsuran sebanyak dua kali. Kedua pembayaran tersebut juga dilakukan melewati batas waktu yang telah disepakati.

Setelah itu, S diduga tidak lagi memenuhi kewajiban pembayaran angsuran.

Pihak kreditur kemudian melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang menjadi objek pembiayaan tersebut. Dari hasil pengecekan, kendaraan diketahui telah dipindahtangankan kepada pihak lain.

Pemindahtanganan kendaraan tersebut diduga dilakukan tanpa persetujuan dari pihak kreditur, padahal truk masih berstatus sebagai jaminan fidusia.

Akibat kejadian tersebut, pihak kreditur mengaku mengalami kerugian sekitar Rp518,9 juta dan kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang dinilai cukup, penyidik kemudian melayangkan panggilan kepada S untuk dimintai keterangan.

Namun, hingga dua kali pemanggilan, S tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.

Polisi kemudian melakukan upaya paksa penangkapan. Setelah dilakukan gelar perkara, S selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Pringsewu Kota.

“Saat ini penyidik masih melakukan penelusuran untuk mengetahui keberadaan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut,” kata Ramon.

Atas perkara tersebut, S dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.

Selain itu, S juga dipersangkakan melanggar Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, yang memiliki ancaman pidana penjara hingga empat tahun.

Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri keberadaan truk yang diduga telah dipindahtangankan tersebut.

Kapolsek Pringsewu Kota juga mengimbau masyarakat agar lebih memahami kewajiban dan ketentuan hukum dalam perjanjian pembiayaan kendaraan.

Menurutnya, kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tidak sepatutnya dipindahtangankan, digadaikan, atau dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan kreditur. Masyarakat juga diimbau untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Ramon juga mengingatkan masyarakat yang memiliki persoalan terkait pembayaran kredit agar menempuh komunikasi dan penyelesaian dengan pihak pembiayaan secara baik, serta tidak mengambil tindakan sepihak terhadap kendaraan yang masih menjadi objek jaminan.

“Kami mengimbau masyarakat agar menaati perjanjian pembiayaan dan tidak memindahtangankan kendaraan yang masih menjadi jaminan fidusia tanpa persetujuan pihak kreditur. Jika terdapat kendala dalam pembayaran, sebaiknya dikomunikasikan dan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ramon.

Exit mobile version