Pesisir Barat – ungkapkasus.id
Pengelolaan dana pendidikan di SMAN 1 Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya diberitakan mengenai dugaan minimnya keterbukaan informasi terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) serta kondisi sejumlah fasilitas sekolah, Redaksi Ungkapkasus.id dan Jejakkasus.info kembali melakukan pendalaman dengan mengacu pada data pemerintah dan hasil konfirmasi kepada pihak sekolah. Rabu 29/7/2026
Berdasarkan data resmi Kementerian Pendidikan, SMAN 1 Bengkunat dengan NPSN 10810522 berstatus sekolah negeri, terakreditasi B, dan memiliki 68 peserta didik. Data tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah dalam penyaluran Dana BOSP sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, sekolah juga berpotensi memperoleh bantuan pendidikan lainnya, seperti Program Indonesia Pintar (PIP) bagi peserta didik yang memenuhi persyaratan, bantuan sarana dan prasarana, maupun program pemerintah lainnya sesuai kebijakan yang berlaku.
Berangkat dari data tersebut, tim redaksi menyampaikan surat permohonan klarifikasi kepada pihak sekolah untuk memperoleh informasi mengenai besaran Dana BOSP, jumlah penerima dan nominal PIP, bantuan pemerintah lainnya, serta realisasi penggunaannya. Permintaan ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial pers dan untuk memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat.
Dalam konfirmasi kepada redaksi, Plt. Kepala SMAN 1 Bengkunat, Alif Fadhli, menyampaikan bahwa dirinya baru menjabat sehingga belum menguasai seluruh administrasi dan pengelolaan anggaran pada periode sebelumnya. Redaksi menghormati penjelasan tersebut dan tetap membuka ruang bagi pihak sekolah untuk menyampaikan dokumen pendukung sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
Kepala Biro Ungkapkasus.id dan Jejakkasus.info Kabupaten Pesisir Barat, Joni Kusmawang, menegaskan bahwa pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari APBN maupun bantuan pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Yang kami lakukan adalah meminta penjelasan berdasarkan data pemerintah. Dana pendidikan merupakan uang negara yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan. Apabila seluruh penggunaan anggaran telah sesuai ketentuan, tentu tidak ada alasan untuk menutup data yang menjadi hak publik,” tegas Joni.
Menurutnya, keterbukaan informasi justru menjadi langkah terbaik untuk menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Sebaliknya, apabila terdapat ketidaksesuaian antara data pemerintah, dokumen sekolah, dan kondisi di lapangan, hal tersebut menjadi kewenangan Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Redaksi Ungkapkasus.id dan Jejakkasus.info menegaskan akan terus mengawal pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Pesisir Barat secara profesional, berimbang, dan berdasarkan fakta. Setiap perkembangan, termasuk klarifikasi lanjutan maupun hasil audit resmi dari instansi yang berwenang, akan disampaikan kepada publik sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat luas.
(Tim Pesibar)
