Usai Dilantik, Kacabjari Talang Padang Langsung Tancap Gas, Dugaan Korupsi Dana Desa Pekon Gunung Tiga Dikebut

TANGGAMUS –Ungkapkasus.id

Pergantian Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kota Agung di Talang Padang mulai membawa perkembangan signifikan dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Perkara yang sebelumnya menjadi sorotan publik karena dinilai berjalan lambat, kini kembali bergerak dengan langkah penegakan hukum yang lebih tegas.

Kasus ini berawal dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Tanggamus yang menemukan dugaan kelebihan pembayaran dan indikasi mark up pada sejumlah kegiatan fisik maupun nonfisik yang dibiayai melalui Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022 hingga 2024. Temuan tersebut mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah.

Meski telah diberikan waktu selama 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat, pihak Pekon Gunung Tiga tidak melakukan pengembalian kerugian negara. Atas dasar itu, penanganan perkara kemudian dilimpahkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat dikonfirmasi, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kota Agung di Talang Padang, Kemal Pasha, membenarkan bahwa penanganan perkara terus berjalan dan saat ini dalam proses penyelidikan dengan meminta keterangan pihak-pihak terkait secara marathon.

“Benar, perkara ini masih kami tangani. Kami sudah melayangkan surat panggilan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini, namun mereka tidak memenuhi panggilan penyelidikan. Namun, penyelidikan ini akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kemal Pasha.

Menurutnya, kejaksaan berkomitmen mengusut perkara tersebut secara profesional dan objektif. Penyelidikan dilakukan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa pidana, dalam hal ini dugaan tindak pidana korupsi, sebagai dasar menentukan langkah hukum berikutnya.

Ketua Relawan Untuk Transparansi dan Keadilan (RUBIK) Lampung, Ferry, mengapresiasi langkah cepat Kacabjari yang baru dalam menindaklanjuti perkara tersebut. Menurutnya, perkembangan ini menjadi jawaban atas harapan masyarakat yang sejak awal menginginkan adanya kepastian hukum.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Kacabjari yang baru. Publik tidak menginginkan perkara ini berhenti di meja penyelidikan. Dugaan penyimpangan anggaran yang telah menjadi temuan Inspektorat harus diusut sampai tuntas. Siapa pun yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku, tanpa melihat jabatan maupun kedudukannya,” ujar Ferry.

RUBIK Lampung berharap proses penanganan perkara dapat segera ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila unsur pidana telah terpenuhi. Organisasi tersebut juga menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus hingga tuntas sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang bersih di Kabupaten Tanggamus.

Exit mobile version