LSM GEMBOK dan RUBIK Resmi Laporkan Dugaan Penyelewengan Anggaran Sekretariat DPRD Kota Metro ke Kejati Lampung

Bandar Lampung –Ungkapkasus.id

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) RESTORASI UNTUK KEBIJAKAN (RUBIK) – GERAKAN MASYARAKAT BONGKAR KORUPSI (GEMBOK) PROVINSI LAMPUNG secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro Tahun Anggaran 2025 kepada Kejaksaan Tinggi Lampung, Jumat (26/6/2026).

Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa yang telah digelar kedua organisasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung pada 23 Juni 2026. Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap sejumlah kegiatan yang dinilai memiliki nilai anggaran cukup besar dan patut dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Berdasarkan dokumen yang disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung, LSM GEMBOK dan LSM RUBIK menyoroti sedikitnya 13 kegiatan yang dikelola Sekretariat DPRD Kota Metro dengan total pagu anggaran mencapai miliaran rupiah.

Adapun kegiatan yang menjadi perhatian meliputi belanja makanan dan minuman rapat, jamuan tamu, perjalanan dinas pembahasan rancangan peraturan daerah, perjalanan dinas pengawasan pada beberapa bidang pemerintahan, koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas DPRD, pendalaman tugas DPRD, fasilitasi Badan Musyawarah, pengadaan pakaian dinas, hingga belanja jasa tenaga kebersihan kantor dan rumah dinas Ketua DPRD.

Ketua LSM GEMBOK, Andre Saputra, mengatakan bahwa laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan keuangan negara agar dikelola secara transparan dan akuntabel.

“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penyelidikan secara profesional terhadap seluruh kegiatan yang kami laporkan. Laporan ini kami sampaikan berdasarkan data anggaran yang kami peroleh, sehingga kami berharap dapat ditelusuri apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila tidak ditemukan pelanggaran, tentu itu harus disampaikan kepada publik. Namun apabila ditemukan adanya penyimpangan, kami berharap diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Andre Saputra.

Andre menambahkan bahwa langkah pelaporan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih serta penggunaan anggaran daerah yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Sementara itu, Ketua LSM RUBIK, Fery Yulizar, mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses penanganan laporan hingga terdapat kepastian hukum dari aparat penegak hukum.

“Kami berharap Kejaksaan Tinggi Lampung menindaklanjuti laporan ini secara objektif, independen, dan transparan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran daerah digunakan. Kami juga menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak yang disebut dalam laporan ini,” kata Fery Yulizar.

Dalam laporan tersebut, sejumlah kegiatan yang menjadi perhatian antara lain:

Belanja makanan dan minuman rapat sebesar Rp154.777.000.
Belanja makanan dan minuman rapat pelaksanaan reses sebesar Rp315.075.000.
Belanja makanan dan minuman jamuan tamu sebesar Rp246.065.000.
Belanja perjalanan dinas pembahasan rancangan peraturan daerah sebesar Rp250.009.000.
Belanja perjalanan dinas pengawasan bidang perekonomian sebesar Rp1.466.770.000.
Belanja perjalanan dinas pengawasan bidang pemerintahan dan hukum sebesar Rp1.509.893.000.
Belanja perjalanan dinas pengawasan bidang kesejahteraan rakyat sebesar Rp1.702.319.000.
Belanja perjalanan dinas koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas DPRD sebesar Rp676.033.000.
Belanja perjalanan dinas pendalaman tugas DPRD sebesar Rp624.776.000.
Belanja perjalanan dinas Badan Musyawarah sebesar Rp256.363.000.
Belanja pakaian dinas sebanyak sembilan paket kegiatan sebesar Rp543.110.000.
Belanja jasa tenaga kebersihan Kantor Sekretariat DPRD sebesar Rp238.800.000.
Belanja jasa tenaga kebersihan Rumah Dinas Ketua DPRD sebesar Rp95.520.000.

Kedua lembaga berharap Kejaksaan Tinggi Lampung dapat melakukan telaah, pengumpulan bahan dan keterangan, serta langkah-langkah hukum sesuai kewenangannya apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Exit mobile version