
Pesisir Barat, Ungkapkasus.id
Pemasangan tiang jaringan internet (WiFi/Fiber Optik) di Pekon Mon, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, menuai sorotan warga. Sejumlah masyarakat mengaku keberatan karena pemasangan tiang diduga dilakukan tanpa meminta izin kepada pemilik lahan maupun berkoordinasi dengan aparat pekon.
Keluhan warga muncul setelah sejumlah tiang jaringan berdiri di kawasan permukiman dengan posisi yang dinilai terlalu dekat dengan tiang listrik. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu kenyamanan, keselamatan, serta berpotensi memicu sengketa dengan pemilik lahan.
Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Dusun Pekon Mon berinisial MB menyatakan bahwa pihak perusahaan penyedia jaringan internet tidak pernah meminta izin maupun melakukan koordinasi dengan dirinya sebelum pemasangan tiang dilakukan.
«”Tidak ada pemberitahuan ataupun permintaan izin kepada kami sebagai aparat wilayah sebelum tiang itu dipasang,” ujar MB kepada awak media.»
Warga menilai setiap perusahaan yang melakukan pembangunan infrastruktur di lingkungan permukiman wajib mematuhi prosedur, menghormati hak pemilik lahan, serta berkoordinasi dengan pemerintah pekon agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Selain itu, masyarakat meminta instansi terkait segera turun ke lapangan untuk memeriksa legalitas pemasangan tiang jaringan internet tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap prosedur atau ketentuan yang berlaku, warga berharap dilakukan tindakan tegas sesuai aturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan penyedia jaringan internet yang melakukan pemasangan tiang di Pekon Mon belum memberikan keterangan resmi.
Jurnalis: Zainal & Joni.