LSM GEMBOK dan RUBIK Bongkar Dugaan Korupsi Rp9,2 Miliar di PUPR Lampung Barat

Bandar Lampung, ungkapkasus.id

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) dan Restorasi Untuk Kebijakan (RUBIK) mengungkap dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Barat tahun anggaran 2024.

 

Andre Saputra, Ketua LSM GEMBOK, menyatakan bahwa dirinya bersama Fery Yulizar, Ketua LSM RUBIK, telah memberikan klarifikasi saat pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Lampung Barat pada 2 Juli 2025 terkait temuan dugaan penyimpangan dalam proyek-proyek tersebut.

 

“Kami telah memaparkan seluruh temuan investigasi kepada pihak kejaksaan. Hasil investigasi kami menunjukkan indikasi kuat terjadinya pengondisian yang terstruktur, masif, dan sistematis dalam pengelolaan anggaran negara,” ujar Andre Saputra.

 

Fery Yulizar menambahkan, “Untuk menindaklanjuti hal tersebut dan mendesak transparansi penanganan kasus ini, GEMBOK dan RUBIK akan melakukan aksi dalam waktu dekat.”

 

Berdasarkan hasil investigasi, terdapat tiga proyek yang diduga bermasalah dengan total nilai kontrak mencapai Rp 9,296 miliar:

 

1. Peningkatan Jalan Lumbok – Heni Harong

 

Jenis: Rekonstruksi Jalan (DAK.T.1)

Volume: 2.306,13 meter beton 3,5 m

Penyedia: CV. Anak Gunung

Nilai Kontrak: Rp 6.037.930.819

Kode Paket: 3830305

Tanggal Realisasi: 28 September 2024

 

2. Rehabilitasi Jalan Kabupaten Lumbok – Sukabanjar

 

Jenis: Pemeliharaan Berkala Jalan (DAK.T.2)

Volume: 16 Km

Penyedia: CV. Rezeki Perkasa Lampung

Nilai Kontrak: Rp 1.610.864.445

Kode Paket: 3827305

 

3. Peningkatan Jalan Pekon Balak – Sedampah

 

Jenis: Rekonstruksi Jalan (PK.DBH.2)

Volume: 623 meter beton 3,5 m

Penyedia: CV. Hambakunk

Nilai Kontrak: Rp 1.647.999.934

Kode Paket: 3821305

Tanggal Realisasi: 13 September 2024

 

Tim investigasi GEMBOK dan RUBIK menemukan sejumlah kejanggalan teknis yang merugikan masyarakat:

Kualitas Konstruksi Rigid Beton Tidak Standar

 

Bangunan cor beton jalan mengalami retak dan putus

Diduga terjadi pengurangan material semen dan batu split

Jalan yang baru dibangun tahun 2024 sudah mengalami keretakan dan bergelombang

 

Penyimpangan Volume dan Spesifikasi

 

Dugaan kekurangan volume pada berbagai komponen seperti Lataston lapisan Aus (AC-WC), Perkerasan Beton Semen FS’45, dan Pasangan Batu dengan Mortar

Pekerjaan tidak sesuai spesifikasi yang tercantum dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya)

 

Kualitas Pengaspalan Bermasalah

 

Dugaan pengurangan ketebalan aspal dengan mengurangi kepadatan

Penggunaan alat berat pemadat tidak sesuai RAB

Jalan baru sudah berlubang dalam hitungan bulan

Material aspal hotmix diduga tidak sesuai spesifikasi

 

Konstruksi Pelebaran Jalan Cacat

 

Cor semen pada sisi kanan dan kiri jalan mengalami keretakan dalam hitungan bulan

Dugaan pengurangan material dan pemadatan yang tidak optimal

 

LSM GEMBOK dan RUBIK menilai temuan ini melanggar beberapa peraturan:

 

UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 22 mengenai persekongkolan tender

UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3

Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 12 Tahun 2021

 

Investigasi mengarah pada dugaan kelalaian dan ketidakprofesionalan:

 

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Barat – diduga tidak optimal mengawasi pelaksanaan kegiatan

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) – diduga kurang mengendalikan pelaksanaan pekerjaan

Konsultan Pengawas – diduga kurang cermat dalam menguji kualitas dan volume pekerjaan

Penyedia Jasa – diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak

Pokja (Kelompok Kerja) – diduga melakukan rekayasa atau persekongkolan sistematis

 

Andre Saputra menegaskan, “Kami mendesak Polda dan Kejati Lampung untuk segera membentuk tim penyelidikan khusus. Semua berkas dan dokumen pengelolaan anggaran harus ditarik dan diperiksa secara detail.”

 

Fery Yulizar menambahkan, “Praktik yang kami temukan bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga sangat merugikan masyarakat yang seharusnya menikmati infrastruktur berkualitas.”

 

Kedua LSM memberikan ultimatum kepada pihak terkait untuk memberikan tanggapan dan transparansi atas temuan ini dalam waktu sesingkat-singkatnya.

 

“Apabila tidak ada respons yang memadai, kami akan menganggap dugaan kami benar adanya dan akan mengambil sikap tegas melalui aksi demonstrasi,” tegas Fery Yulizar.

 

GEMBOK dan RUBIK juga mengajak seluruh media dan lembaga NGO untuk terus memantau dan mengkritisi pengelolaan anggaran di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Barat yang dinilai merugikan masyarakat.

 

Investigasi ini dilakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah namun dengan tujuan memberantas segala bentuk penyimpangan keuangan negara demi tegaknya demokrasi yang bersih.

Exit mobile version