Ungkap Kasus – Vonis 10 tahun penjara terhadap pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin tidak membuat anggota Khilafatul Muslimin kapok. Beberapa hari yang lalu Divisi Penyiaran Khilafatul Muslimin mengunggah video berdurasi 3 menit yang menyatakan bahwa dirinya masih eksis. Alasan mereka adalah ibadah melaksanakan perintah Allah.
Sumber Vidio Rilis Khilafatul Muslimin : https://youtu.be/Byuc2FDaZHQ?si=mg6AQSc0t-ZWLngh
Sementara itu dua tahun yang lalu dalam jumpa pers yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadhil Imron sempat menyampaikan bahwa kejahatan Khilafatul Muslimin masuk dalam kategori Invisible Crime atau kejahatan yang tersembunyi. Khilafatul Muslimin membungkus Kegiatannya dengan berkedok ibadah dan dakwah pendekatan kepada masyarakat.
Munculnya rilis video eksistensi Khilafatul Muslimin berpotensi menimbulkan gejolak lagi di masyarakat. Dalam pantauan kami di media, proses hukum terhadap pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin sampai saat ini memang masih berjalan. Terakhir, mereka melalui kuasa hukumnya sedang mengajukan PK ( Peninjauan kembali) ke MA atas kasus Khilafatul Muslimin.
Alasan bahwa kegiatan Khilafatul Muslimin dilindungi oleh UU juga dikemukakan oleh juru bicara Khilafatul Muslimin. Mereka mengunakan dalil Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 untuk membenarkan tindakan dan kegiatan mereka. Diharapkan kepada pihak aparat untuk bisa mengantisipasi keadaan – keadaan yang tidak diinginkan.
