Tanggamus, Lampung, ungkapkasus.id
Jajaran pengurus dan anggota Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Wartawan Indonesia (DPC GWI) Tanggamus bersama Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Wartawan Indonesia (DPD GWI) Provinsi Lampung melaporkan oknum Kepala Pekon (Kakon) Gunung Tiga, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus.
Laporan ini berdasarkan hasil temuan dan pengaduan masyarakat (DUMAS) serta laporan dari beberapa awak media yang tergabung dalam DPC GWI Tanggamus. Tim investigasi GWI turun langsung ke lapangan untuk memeriksa titik-titik kegiatan pekerjaan di Pekon Gunung Tiga. Mereka melakukan konfirmasi, wawancara, peliputan, dan investigasi dari berbagai narasumber masyarakat dan perangkat desa yang memilih untuk tidak disebutkan identitasnya.
Berdasarkan data dari Laporan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), terindikasi adanya penyelewengan dalam merealisasikan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2021, 2022, dan 2023 di Pekon Gunung Tiga. Ditemukan dugaan kegiatan fiktif dan indikasi mark-up anggaran yang tidak sesuai dengan situasi pandemi Covid-19.
Ketua DPD GWI Provinsi Lampung, Junaidi, menyampaikan bahwa tindakan ini dilakukan untuk mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan desa yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran. “Kami menekankan pentingnya pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” ujar Junaidi.
DPD GWI Provinsi Lampung dan DPC GWI Tanggamus berkomitmen mendukung program kerja pemerintah yang sah, mencermati dan mengawal kebijakan pemerintah dengan melakukan koordinasi, kontrol sosial, supervisi, investigasi, peliputan, dan wawancara terhadap pejabat pemerintah, swasta, dan masyarakat yang diduga menyalahgunakan wewenang.
“Kami dari GWI akan berkoordinasi dengan instansi pemerintahan, institusi penegak hukum, dan aparat penegak hukum (APH) sesuai dengan amanat KUHP Pasal 111 dan undang-undang yang berlaku di NKRI,” tambah Junaidi.
Darwin, Ketua DPC GWI Tanggamus, menyampaikan bahwa mereka akan mengawal langsung dan mendampingi Ketua DPD GWI Provinsi Lampung dalam melaporkan oknum Kepala Pekon Gunung Tiga ke Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) cq Inspektorat Kabupaten Tanggamus. Surat laporan pengaduan juga ditembuskan ke Gubernur Lampung, Polda Lampung, Kajati Lampung, Ombudsman Provinsi Lampung, Bupati Tanggamus, Ketua DPRD Tanggamus, Kajari Tanggamus, Polres Tanggamus, DPMD Tanggamus, dan DPP GWI di Jakarta.
Darwin berharap agar aparat pemerintahan dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan pengaduan GWI dan menindak tegas sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). “Kami berharap agar Kabupaten Tanggamus bersih dari penyalahgunaan dan penyelewengan dana desa (DD), sesuai dengan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001,” pungkas Darwin.
(Red).
