PRINGSEWU –Ungkapkasus.id
Pengelolaan Dana Desa Pekon Bumi Arum, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, tahun anggaran 2023–2026 semakin menjadi sorotan. Dari anggaran miliaran rupiah yang dikelola, sedikitnya Rp278.507.000 nilai kegiatan dan selisih anggaran kini layak masuk radar pemeriksaan untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan, penggelembungan anggaran, pengeluaran tidak sesuai realisasi, atau perbuatan lain yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Data yang berhasil dihimpun mencatat Dana Desa Bumi Arum sebesar Rp1.035.570.000 pada 2023, Rp1.086.646.000 pada 2024 dan Rp1.290.101.000 pada 2025, atau total Rp3.412.317.000 selama tiga tahun.
Untuk 2026, kegiatan monitoring dan evaluasi ADP serta Dana Desa Tahap I di Bumi Arum telah dilaksanakan pihak Kecamatan Pringsewu, tetapi nominal DD 2026 yang dapat diverifikasi secara terbuka belum ditemukan sehingga redaksi tidak memasukkan angka spekulatif.
Sorotan pertama muncul pada 2023. Terdapat anggaran Rp40.000.000 untuk peningkatan produksi peternakan/pembelian kambing serta sekitar Rp134.932.000 untuk program pengadaan bibit padi, durian, alpukat dan jagung. Total dua kelompok kegiatan tersebut mencapai Rp174.932.000 dan sebelumnya telah dipersoalkan warga terkait transparansi penerima dan realisasinya.
Pada 2024, kembali muncul anggaran Rp60.000.000 untuk penyelenggaraan informasi publik desa/publikasi dan Rp10.500.000 untuk pembelian bibit alpukat.
Lebih serius lagi, pada kegiatan Posyandu 2024 ditemukan dua nominal berbeda untuk kegiatan yang disebut sama, yakni Rp55.275.000 dan Rp22.200.000. Selisihnya mencapai Rp33.075.000.
Jika digabung, sedikitnya Rp278.507.000 menjadi nilai kegiatan dan selisih yang patut diuji melalui dokumen serta pemeriksaan lapangan.
Di tengah pertanyaan tersebut, struktur aparatur yang tercantum dalam SIPDeskel menempatkan Sugimin sebagai Kepala Pekon, Tohirin sebagai Sekretaris Desa dan Bela Ocktaviani sebagai Kepala Urusan Keuangan.
Namun hingga konfirmasi dilakukan, Sugimin dan Tohirin belum memberikan jawaban. Sementara Bendahara/Kaur Keuangan memberikan tanggapan singkat.
“Kalau untuk pembayaran semuanya ada di SPJ, Pak. Kalau untuk menjawab keseluruhan, maaf Pak agak lupa. Pembayaran dilaksanakan oleh TPK,” demikian jawabannya kepada redaksi.
Jawaban tersebut belum membuka secara rinci SPJ, kuitansi, rekening transaksi, RAB, Buku Kas Umum, daftar penerima maupun bukti realisasi kegiatan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana pertanggungjawaban anggaran dijalankan dan siapa yang dapat menjelaskan setiap rupiah yang telah dibelanjakan.
Karena itu, Inspektorat Kabupaten Pringsewu, Tipidkor Polres Pringsewu dan Kejaksaan Negeri Pringsewu didorong melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa Bumi Arum 2023–2026, termasuk meminta seluruh dokumen dan melakukan pengecekan fisik serta penerima manfaat.
Apabila terdapat transaksi fiktif, mark-up, kekurangan volume, pembayaran tanpa dasar yang sah atau penggunaan uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, barulah dapat dihitung potensi kerugian keuangan negara dan diuji unsur pidananya.
Redaksi tetap membuka hak jawab kepada Sugimin, Tohirin dan Bela Ocktaviani. Bungkam atau jawaban singkat bukanlah kesimpulan pidana; dokumen, audit dan hasil pemeriksaan aparatlah yang akan menentukan apakah terdapat korupsi atau tidak.
