Bandar Lampung —Ungkapkasus.id
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rubik dan LSM Gembok menyoroti sejumlah kegiatan yang dikelola Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur pada Tahun Anggaran 2025. Sorotan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan, mulai dari pengadaan barang dan makanan-minuman hingga jasa kebersihan, pakaian dinas, pemeliharaan kendaraan dan perjalanan dinas.
Ketua LSM Gembok, Andre Saputra, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah pos anggaran yang menurutnya perlu mendapatkan perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat pengawasan maupun aparat penegak hukum.
Berdasarkan data kegiatan yang menjadi sorotan, terdapat sejumlah anggaran dengan nilai cukup besar, antara lain Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor yang terdiri dari beberapa komponen dengan total pagu sekitar Rp3,167 miliar, Belanja Bahan Cetak sebanyak 24 paket dengan pagu Rp595,184 juta, Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu sebesar Rp56,640 juta, serta Belanja Makan dan Minum Rapat sebanyak 19 paket dengan total pagu Rp377,120 juta.
Selain itu, terdapat Belanja Jasa Tenaga Kebersihan sebesar Rp978 juta, Belanja Pakaian PDH, PSR, PSL, Batik dan Olahraga sebanyak delapan paket senilai Rp243,948 juta, Pengadaan Pakaian Dinas dan Atribut Kelengkapannya untuk Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebesar Rp174,532 juta, serta Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan sebesar Rp1,490 miliar.
Sementara untuk Belanja Perjalanan Dinas Biasa tercatat satu paket dengan nilai kontrak Rp190,607 juta.
Andre menegaskan, nilai anggaran tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Namun, menurutnya, sejumlah dugaan yang diterima pihaknya perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan pencocokan antara perencanaan, pembayaran serta realisasi di lapangan.
“Kami meminta agar seluruh kegiatan tersebut diperiksa secara menyeluruh. Jangan hanya melihat dokumen pertanggungjawaban, tetapi juga harus dicocokkan dengan kondisi dan realisasi sebenarnya di lapangan,” ujar Andre.
Menurut LSM Gembok, salah satu dugaan yang perlu ditelusuri adalah kemungkinan adanya hubungan afiliasi antara penyedia barang atau vendor dengan pihak tertentu di lingkungan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur. Dugaan tersebut, kata Andre, perlu dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap proses pemilihan penyedia, dokumen pengadaan serta hubungan kepemilikan maupun hubungan keluarga antara pihak-pihak terkait.
Senada dengan itu, Ketua LSM Rubik, Fery Yunizar, menyoroti dugaan ketidaksesuaian volume dan keberadaan barang dalam sejumlah pengadaan.
Fery menyebut, pihaknya memperoleh informasi mengenai dugaan barang yang dibayarkan tetapi fisiknya tidak ditemukan atau jumlahnya tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen pembayaran.
“Kalau memang benar terdapat perbedaan antara barang yang dibayarkan dengan barang yang diterima atau digunakan, hal tersebut harus dibuktikan melalui audit dan pemeriksaan fisik. Kami meminta pihak berwenang tidak berhenti pada pemeriksaan administratif,” kata Fery.
LSM Rubik juga menyoroti dugaan pengadaan kebutuhan kantor, ATK, makanan dan minuman yang dinilai perlu dibandingkan dengan kebutuhan riil. Mereka meminta dilakukan pemeriksaan terhadap volume pengadaan, harga satuan, jumlah penerima atau peserta kegiatan, serta bukti pelaksanaan kegiatan.
Selain itu, kedua LSM tersebut mempertanyakan dugaan adanya dokumen pertanggungjawaban dan bukti pendukung yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dugaan tersebut mencakup nota, kuitansi, daftar penerima, daftar hadir, maupun dokumen lain yang menjadi dasar pencairan anggaran.
Sorotan Belanja Makan dan Minum
Pos Belanja Makan dan Minum Rapat dengan total pagu Rp377,120 juta juga menjadi perhatian LSM Rubik dan LSM Gembok.
Mereka menduga terdapat kemungkinan perbedaan antara rencana awal kegiatan dengan pelaksanaan di lapangan, termasuk jumlah hari kegiatan, jumlah makanan yang disediakan dan jumlah peserta.
Menurut Fery, apabila terdapat perubahan pelaksanaan kegiatan, seharusnya perubahan tersebut tercermin secara benar dalam dokumen pertanggungjawaban.
“Yang harus diperiksa adalah apakah jumlah yang dibayarkan benar-benar sesuai dengan jumlah kegiatan dan peserta yang dilayani. Kalau realisasi berbeda dengan perencanaan, dokumen pertanggungjawabannya harus menggambarkan kondisi yang sebenarnya,” ujar Fery.
Jasa Tenaga Kebersihan Rp978 Juta
LSM Gembok juga menyoroti anggaran Belanja Jasa Tenaga Kebersihan sebesar Rp978 juta.
Andre meminta dilakukan verifikasi terhadap jumlah tenaga kebersihan yang benar-benar bekerja, daftar hadir atau presensi, besaran pembayaran, jam kerja serta mekanisme pemilihan penyedia jasa.
Pihaknya juga meminta agar ditelusuri apakah terdapat pemotongan upah tenaga kebersihan, pembayaran tenaga yang tidak bekerja atau perbedaan antara jumlah tenaga yang tercantum dalam kontrak dengan kondisi sebenarnya.
“Kalau memang ada dugaan tenaga yang dibayarkan tidak sesuai dengan tenaga yang bekerja, itu bisa diverifikasi melalui absensi, daftar pembayaran dan pemeriksaan lapangan,” kata Andre.
Pakaian Dinas dan Kendaraan Dinas
Sorotan berikutnya diarahkan pada Belanja Pakaian PDH, PSR, PSL, Batik dan Olahraga senilai Rp243,948 juta, serta Pengadaan Pakaian Dinas dan Atribut Kelengkapannya untuk Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah senilai Rp174,532 juta.
LSM Rubik dan Gembok meminta agar harga satuan, spesifikasi, jumlah pakaian, penerima serta proses pemilihan penyedia diperiksa dan dibandingkan dengan standar harga yang berlaku.
Mereka juga menyoroti anggaran Pemeliharaan Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan sebesar Rp1,490 miliar.
Menurut Fery, pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencocokkan dokumen pekerjaan dengan kondisi kendaraan, nota pembelian suku cadang, bukti servis, jenis pekerjaan, frekuensi pemeliharaan serta pembayaran kepada penyedia.
Perjalanan Dinas Juga Diminta Diperiksa
Untuk Belanja Perjalanan Dinas Biasa dengan nilai kontrak Rp190,607 juta, LSM Rubik meminta adanya pemeriksaan terhadap surat tugas, surat perjalanan dinas, bukti penginapan, tiket atau transportasi, laporan perjalanan serta kesesuaian lama perjalanan dengan pembayaran yang dilakukan.
Fery menilai pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan bahwa setiap perjalanan dinas benar-benar dilaksanakan dan memiliki tujuan serta hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai ada pembayaran yang tidak sesuai dengan perjalanan sebenarnya. Semua harus dicocokkan antara surat tugas, bukti perjalanan, lama kegiatan dan biaya yang dibayarkan,” tegasnya.
Minta Audit dan Klarifikasi
Kedua LSM tersebut menegaskan bahwa berbagai dugaan yang mereka sampaikan masih merupakan dugaan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi. Mereka meminta Inspektorat, BPK, maupun aparat penegak hukum melakukan klarifikasi dan audit apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
Andre dan Fery juga meminta Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur memberikan penjelasan terbuka mengenai pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut, termasuk proses pengadaan, nama penyedia, nilai kontrak, volume pekerjaan, realisasi pembayaran dan hasil pekerjaan.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum ada pemeriksaan. Tetapi jika ditemukan bukti adanya pelanggaran atau kerugian negara, tentu harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan hukum,” ujar Andre.
Fery menambahkan, pihaknya siap menyerahkan data maupun informasi yang dimiliki kepada lembaga yang berwenang untuk dilakukan verifikasi.
“Kami mendorong pemeriksaan secara objektif. Jika seluruh kegiatan memang sudah sesuai aturan dan realisasi, tentu itu juga harus dijelaskan kepada publik. Sebaliknya, jika ditemukan penyimpangan, harus ada pertanggungjawaban,” kata Fery.
