Dugaan Ketidaksesuaian Swakelola Revitalisasi TK Melati Disorot, LSM LIPAN Desak Pemeriksaan dan Siapkan Laporan ke APH

PESISIR BARAT   Ungkapkasus.id

Pelaksanaan program revitalisasi TK Melati di Pekon Way Haru, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, menuai sorotan serius. Bukan hanya terkait keterlibatan masyarakat dalam pekerjaan, tetapi juga menyangkut transparansi, mekanisme swakelola, penggunaan anggaran, administrasi, volume pekerjaan, hingga pertanggungjawaban keuangan.

Sorotan tersebut disampaikan Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LSM LIPAN) setelah melakukan penelusuran lapangan bersama awak media pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Persoalan mencuat setelah sejumlah warga sekitar mengaku tidak mendapatkan kesempatan untuk terlibat sebagai tenaga kerja dalam pembangunan. Mereka menyebut sebagian pekerja yang berada di lokasi justru didatangkan dari luar daerah, yakni Lampung Timur.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik: apakah pelaksanaan pekerjaan telah benar-benar mengikuti prinsip swakelola dan ketentuan program revitalisasi yang berlaku?

Warga Pertanyakan Minimnya Keterlibatan Tenaga Lokal

Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat bangunan baru yang diperkirakan berukuran sekitar 6 x 8 meter dan sedang dalam proses pengerjaan.

Sejumlah warga mempertanyakan alasan mereka tidak dilibatkan dalam pekerjaan tersebut.

“Boleh kami ikut kerja di sini? Orang yang bekerja semuanya dari Lampung Timur. Kalau hanya bangunan seperti ini, kami sebagai warga sini juga mampu mengerjakannya,” ujar AB, warga sekaligus tokoh masyarakat setempat.

Keluhan serupa disampaikan YK, warga yang mengaku sempat berminat menjadi tenaga harian lepas. Namun, menurut keterangannya, keinginan tersebut tidak memperoleh respons dari pihak terkait.

Ia juga mempertanyakan proses perekrutan tenaga kerja dan keterlibatan pihak tertentu dalam mendatangkan pekerja dari Lampung Timur.

Persoalan tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa masyarakat sekitar hanya menjadi penonton dalam program pembangunan yang dilaksanakan di wilayah mereka sendiri.

LSM LIPAN Soroti Anggaran Sekitar Rp535 Juta

Ketua LSM LIPAN, Mayasir, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah hal yang perlu mendapat klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Mayasir, anggaran yang tercantum untuk kegiatan revitalisasi tersebut mencapai sekitar Rp535.250.000.

Namun, berdasarkan pengamatan awal terhadap kondisi fisik bangunan di lapangan, pihaknya mempertanyakan kesesuaian antara nilai anggaran, spesifikasi pekerjaan, volume fisik, serta proses pelaksanaan kegiatan.

Meski demikian, Mayasir menegaskan bahwa penilaian tersebut belum dapat disebut sebagai temuan kerugian negara, karena diperlukan pemeriksaan teknis dan audit oleh pihak yang memiliki kewenangan.

“Kami menduga pekerjaan ini perlu diperiksa secara menyeluruh. Jangan sampai mekanisme pelaksanaan maupun penggunaan anggaran tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Mayasir.

Menurutnya, LSM LIPAN tidak ingin membangun kesimpulan hanya berdasarkan pengamatan visual. Karena itu, pihaknya mendorong pemeriksaan terhadap seluruh dokumen dan proses pekerjaan, mulai dari rencana anggaran biaya, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, harga satuan, pembelian material, pembayaran tenaga kerja, hingga laporan pertanggungjawaban.

Bukan Sekadar Soal Tukang Lokal

Mayasir menegaskan bahwa persoalan yang disoroti LIPAN bukan semata-mata mengenai asal pekerja.

Menurutnya, apabila memang tenaga kerja lokal telah dicari namun tidak tersedia atau tidak memenuhi kebutuhan pekerjaan, pihak pelaksana harus mampu menunjukkan bukti dan dokumentasi proses tersebut.

“Kalau memang sudah berusaha mencari tenaga lokal tetapi tidak ada, tentu harus ada bukti dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan hanya berhenti pada alasan,” katanya.

Pertanyaan yang perlu dijawab, lanjutnya, antara lain: kapan tenaga lokal dicari, siapa saja yang dihubungi, berapa orang yang bersedia, apa alasannya tidak digunakan, serta bagaimana proses hingga akhirnya tenaga kerja dari luar daerah dipilih.

Kejelasan tersebut penting untuk memastikan bahwa keputusan pelaksanaan pekerjaan bukan dilakukan secara sepihak dan tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.

LIPAN Siapkan Langkah Pelaporan

LSM LIPAN menyatakan akan terus melakukan pendalaman dengan mengumpulkan dokumen, keterangan warga, serta data pendukung lainnya.

Apabila dalam proses pendalaman ditemukan indikasi pelanggaran administrasi, ketidaksesuaian pelaksanaan, atau dugaan penyimpangan anggaran yang memiliki unsur pidana, LIPAN menyatakan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kami akan melakukan pemeriksaan dan pengumpulan data secara detail. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, kami siap melaporkannya kepada aparat penegak hukum,” ujar Mayasir.

Ia menegaskan, laporan nantinya harus didukung data dan bukti yang memadai agar persoalan dapat diperiksa secara objektif dan profesional.

Kepala TK Melati Bantah Sengaja Abaikan Warga

Sementara itu, Kepala TK Melati, Elva, memberikan klarifikasi ketika dimintai tanggapan melalui pesan singkat.

Elva membantah bahwa pihaknya sengaja mengabaikan masyarakat setempat.

Menurut keterangannya, pihak sekolah telah berupaya mencari tenaga kerja dari masyarakat sekitar. Namun, tenaga yang dibutuhkan disebut tidak tersedia atau tidak sesuai dengan kebutuhan pekerjaan. Atas kondisi tersebut, pihaknya kemudian menggunakan tenaga kerja dari Lampung Timur.

Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini dan masih perlu diuji melalui dokumen, bukti komunikasi, serta mekanisme resmi perekrutan tenaga kerja.

Dengan demikian, persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada pernyataan sepihak, melainkan perlu diklarifikasi secara terbuka berdasarkan data.

Pemerintah Diminta Tidak Hanya Melihat Hasil Fisik

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Pemeriksaan dinilai penting bukan hanya terhadap bangunan yang berdiri, tetapi juga terhadap proses sejak perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran.

Program yang menggunakan anggaran pemerintah pada prinsipnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, baik dari sisi administrasi maupun pelaksanaan fisik.

Masyarakat juga berharap program pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar, termasuk membuka ruang partisipasi masyarakat sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Publik Menunggu Pemeriksaan Resmi

Sorotan terhadap revitalisasi TK Melati kini berkembang menjadi pertanyaan publik yang membutuhkan jawaban berbasis data.

Apakah seluruh tahapan revitalisasi telah dilaksanakan sesuai mekanisme swakelola? Apakah penggunaan anggaran sekitar Rp535,25 juta telah sesuai dengan volume dan spesifikasi pekerjaan? Dan apakah proses perekrutan tenaga kerja dari luar daerah benar-benar dilakukan karena tidak tersedianya tenaga lokal?

Semua pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya melalui asumsi atau pengamatan visual.

Karena itu, pemeriksaan resmi oleh instansi yang berwenang menjadi penting untuk memastikan apakah terdapat ketidaksesuaian atau seluruh proses telah berjalan sebagaimana mestinya.

Pemberitaan ini menempatkan seluruh dugaan sebagai informasi yang masih memerlukan verifikasi dan pembuktian. Tidak ada kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana atau kerugian negara sebelum adanya hasil pemeriksaan dari lembaga yang berwenang.

Pihak TK Melati, panitia pembangunan, maupun pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, serta menunjukkan dokumen pendukung kepada publik.

Jurnalis: Zainal Abidin

Exit mobile version