LSM RUBIK dan GEMBOK Laporkan Kemenag Pringsewu Senin Depan 

PRINGSEWU – ungkapkasus.id

Penelusuran pengelolaan anggaran di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu periode 2023–2026 memasuki tahap pelaporan. LSM RUBIK dan LSM GEMBOK Lampung menyatakan pada Senin, 24 Agustus 2026 akan menyampaikan pengaduan resmi kepada Unit Tipikor Polres Pringsewu dan Kejaksaan Negeri Pringsewu, guna meminta sejumlah kegiatan dan anggaran diperiksa secara menyeluruh. Selasa 18/8

 

Pengaduan direncanakan mencakup pengelolaan BOS, PIP, pengadaan buku, belanja madrasah, dana komite, proyek KUA hingga tindak lanjut hasil pemeriksaan.

 

Kepala Kantor Kemenag Pringsewu saat ini adalah H. Khuzil Afwa Kahuripan, S.H., M.H.I., sedangkan M. Sakban, S.H.I., M.M. menjabat Kasi Pendidikan Islam. Kedua nama dan jabatan tersebut masih tercatat dalam publikasi resmi Kemenag pada 30 Juli 2026.

 

Menurut catatan redaksi Ungkapkasus.id dan Jejakkasus.info, sebelumnya konfirmasi juga telah disampaikan kepada madrasah negeri terkait. Namun jawaban mengenai BOS, PIP dan sejumlah dokumen pertanggungjawaban belum diterima.

 

Kepala Kemenag Pringsewu akhirnya memberikan tanggapan singkat kepada redaksi.

 

«“Maaf, kemarin tidak bisa menjawab karena memang banyak poin-poin pertanyaan yang harus kami jawab,” demikian substansi jawaban yang diterima redaksi.»

 

Menurut keterangan tersebut, ruang klarifikasi terkait persoalan pendidikan madrasah juga diarahkan kepada M. Sakban selaku Kasi Pendis.

 

Di sisi lain, tim memperoleh informasi yang menduga adanya upaya pengondisian agar pihak madrasah tidak memberikan keterangan kepada redaksi. Nama M. Sakban disebut dalam informasi tersebut. Namun redaksi menegaskan dugaan itu belum terbukti dan masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian, sehingga M. Sakban tetap diberikan ruang hak jawab penuh.

 

“Kalau memang tidak pernah ada arahan untuk bungkam, kami meminta dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai informasi yang belum teruji berkembang menjadi kesimpulan,” tegas tim redaksi.

 

Sejumlah objek yang akan dimintakan pemeriksaan antara lain proyek KUA Sukoharjo 2023 sekitar Rp964,57 juta; pengadaan buku madrasah 2023–2024; 12 mata anggaran MTsN 1 Pringsewu tahun 2024 sekitar Rp1,306 miliar; SBSN KUA Gadingrejo 2025; dana komite dan pembangunan GSG MAN 1 Pringsewu; serta Rehab KUA Ambarawa 2026 dengan pagu sekitar Rp157,5 juta.

 

Tim juga meminta BOS dan PIP MIN 1, MIN 2, MIN 3, MIN 4, MTsN 1, MTsN 2, MTsN 3 dan MAN 1 Pringsewu diperiksa melalui e-RKAM, BKU, rekening koran, invoice, SPJ, daftar penerima PIP dan bukti pencairan.

 

LSM RUBIK dan GEMBOK meminta Tipikor Polres Pringsewu maupun Kejari Pringsewu memeriksa dokumen, aliran pembayaran, penerima bantuan serta kondisi fisik kegiatan setelah laporan resmi disampaikan.

 

Redaksi menegaskan seluruh poin tersebut masih merupakan dugaan dan objek pemeriksaan, bukan kesimpulan tindak pidana ataupun kerugian negara. Penentuannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan auditor berdasarkan bukti.

(Tim redaksi)

Exit mobile version