
PESISIR BARAT, — Ungkapkasus.id
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 24 Krui, Pekon Penyandingan, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, menjadi sorotan sejumlah wali murid.
Mereka meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat segera melakukan pemeriksaan dan audit terhadap penggunaan Dana BOS di sekolah tersebut menyusul adanya dugaan ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran untuk sejumlah kebutuhan sekolah.
Sejumlah pos yang dipertanyakan antara lain perawatan toilet/WC, pemeliharaan fasilitas sekolah, pengadaan buku dan perpustakaan, serta berbagai kebutuhan lainnya yang menurut wali murid semestinya dikelola secara transparan sesuai perencanaan dan ketentuan penggunaan Dana BOS.
Selain itu, wali murid juga mempertanyakan adanya penarikan biaya untuk seragam sekolah yang disebut dilakukan tanpa melalui musyawarah yang jelas dengan orang tua atau wali murid.
Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, pihaknya menginginkan adanya keterbukaan mengenai penggunaan anggaran sekolah.
“Yang kami pertanyakan adalah transparansinya. Kalau memang anggaran sudah tersedia dari pemerintah untuk kebutuhan sekolah, kami ingin mengetahui secara jelas bagaimana penggunaannya,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan wali murid lainnya. Mereka berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat tidak hanya menerima laporan secara administratif, tetapi juga melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi sekolah dan dokumen penggunaan Dana BOS.
Revitalisasi Sekolah Juga Diminta Diperiksa
Sorotan tidak hanya tertuju pada pengelolaan Dana BOS. Wali murid juga meminta pemerintah daerah mencermati pelaksanaan pembangunan revitalisasi SD Negeri 24 Krui yang saat ini masih dalam tahap pengerjaan.
Mereka meminta proses pembangunan tersebut diawasi secara ketat, mulai dari perencanaan, spesifikasi pekerjaan, volume, kualitas material, hingga penggunaan anggaran.
Namun demikian, berbagai dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan resmi. Belum dapat disimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi sebelum adanya hasil audit atau pemeriksaan dari pihak yang berwenang.
Kepala Sekolah Belum Memberikan Tanggapan
Saat dikonfirmasi awak media mengenai sejumlah persoalan tersebut, Kepala SD Negeri 24 Krui berinisial SJ belum memberikan tanggapan.
Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon juga belum mendapatkan respons. Dengan demikian, keterangan dari pihak sekolah masih ditunggu untuk memperoleh penjelasan secara berimbang.
Media ini menegaskan bahwa pemberitaan tersebut merupakan bagian dari upaya menyampaikan keluhan dan dugaan yang disampaikan masyarakat, bukan vonis terhadap pihak tertentu.
Dinas Pendidikan Didesak Turun Tangan
Atas persoalan tersebut, para wali murid berharap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat segera memanggil pihak sekolah dan melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana BOS maupun pelaksanaan revitalisasi.
Mereka meminta apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran administrasi, ketidaksesuaian penggunaan anggaran, atau dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara, maka harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Transparansi pengelolaan anggaran pendidikan dinilai penting karena Dana BOS merupakan anggaran publik yang ditujukan untuk mendukung kebutuhan operasional dan peningkatan mutu pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala SD Negeri 24 Krui maupun Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat terkait dugaan tersebut.
Media ini akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut dan memberikan ruang hak jawab serta klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan, sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.