PESAWARAN – ungkapkasus.id
Pengelolaan Program Revitalisasi SMAN 1 Punduh Pedada, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, Tahun Anggaran 2026 senilai Rp1.578.978.000 terus menjadi perhatian. Rabu 19/8
Berdasarkan papan informasi kegiatan, anggaran yang bersumber dari APBN tersebut digunakan untuk rehabilitasi tiga ruang kelas, dua ruang guru, satu laboratorium komputer, serta pembangunan tiga ruang kelas baru.
Sejumlah pertanyaan telah disampaikan kepada kepala sekolah maupun pihak-pihak yang disebut terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan. Pertanyaan tersebut menyangkut struktur resmi P2SP, pembagian pekerjaan setiap ruangan, mekanisme pembelian material, pembayaran tenaga kerja, RAB serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Informasi lapangan yang diperoleh menyebut beberapa pihak internal sekolah turut terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan. Di antaranya Haryani yang disebut memiliki posisi dalam kepanitiaan pembangunan, Galuh yang disebut menangani tiga lokal, Bunaji yang disebut menangani dua lokal, serta Azari dan pihak berinisial RN yang masing-masing disebut menangani satu lokal.
Namun informasi tersebut masih membutuhkan klarifikasi dan pembuktian dokumen. Sampai berita ini disusun, kepala sekolah, pihak yang disebut sebagai pelaksana maupun pihak terkait lainnya belum memberikan jawaban substantif terhadap pertanyaan konfirmasi yang telah diajukan.
Tidak adanya jawaban tersebut membuat sejumlah persoalan belum mendapatkan penjelasan, terutama mengenai apakah pembagian pekerjaan 3–2–1–1 lokal merupakan bagian resmi dari mekanisme swakelola dan tercantum dalam SK P2SP, atau terdapat mekanisme lain dalam pelaksanaan pekerjaan.
Sorotan juga tidak berhenti pada revitalisasi. Pengelolaan Dana BOS dan Program Indonesia Pintar (PIP) periode 2023–2026 turut menjadi bagian yang perlu dibuka secara transparan.
Data yang sebelumnya dihimpun menunjukkan BOS Reguler 2024 sekitar Rp1,035 miliar, PIP 2025 sebesar Rp441 juta untuk 309 siswa, serta nominasi PIP 2026 sebesar Rp352,8 juta untuk 201 siswa.
Nilai tersebut merupakan anggaran/program pendidikan, bukan nilai kerugian negara. Ada atau tidaknya penyimpangan maupun kerugian keuangan negara harus ditentukan melalui pemeriksaan dokumen dan audit lembaga yang berwenang.
Karena itu, keterbukaan RKAS/ARKAS, SPJ BOS, data penerima PIP, SK P2SP, RAB revitalisasi, bukti pembelian material, pembayaran tenaga kerja serta laporan pertanggungjawaban menjadi penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang.
Hingga berita ini diterbitkan, ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi kepala sekolah serta seluruh pihak yang disebut dalam informasi tersebut.
(Tim redaksi)
