PRINGSEWU –Ungkapkasus.id
Pengelolaan Dana Desa Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, tahun anggaran 2023–2025 mulai disorot. Pemerintah pekon yang dipimpin Kepala Pekon Agus Wahyono diminta membuka seluruh dokumen penggunaan anggaran agar dugaan ketidaksesuaian dapat diuji secara transparan.
Berdasarkan data alokasi, Dana Desa Sumber Agung tahun 2023 tercatat Rp1.310.033.000. Pada tahun yang sama terdapat tambahan Dana Desa sebesar Rp139.642.000, sehingga total alokasi 2023 menjadi sekitar Rp1.449.675.000. Tahun 2024, alokasi Dana Desa tercatat Rp1.067.127.000, sedangkan pada 2025 meningkat menjadi Rp1.382.551.000. Secara keseluruhan, nilai alokasi tiga tahun tersebut mencapai sekitar Rp3.899.353.000.
Data APBPekon 2025 juga mencatat total belanja Rp1.999.002.696,24. Pos terbesarnya ialah Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon sebesar Rp1.255.682.474, disusul Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Pekon Rp599.240.222,24 serta Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak Pekon Rp144.080.000. Angka tersebut merupakan belanja APBPekon dan harus dipisahkan sumber dananya melalui dokumen resmi.
“Inspektorat Kabupaten Pringsewu dan Unit Tipikor Polres Pringsewu jangan hanya memeriksa laporan di atas meja. Cocokkan RAB, rekening koran, kuitansi, volume pekerjaan, penerima manfaat, serta kondisi fisik di lapangan,” tegas redaksi.
Secara tidak langsung, besarnya anggaran dan belum tersedianya rincian lengkap kegiatan 2023–2024 dalam sumber publik menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan pengelolaannya. Namun, kondisi itu belum membuktikan korupsi atau penyelewengan.
Pemeriksaan perlu menyasar APBPekon, buku kas, dokumen pengadaan, bukti pajak, laporan pertanggungjawaban, serta dokumentasi pekerjaan. Audit harus dilakukan terbuka dan hasilnya diumumkan kepada publik.
Agus Wahyono diminta memberikan klarifikasi dan hak jawab. Apabila audit menemukan kegiatan fiktif, kekurangan volume, penggelembungan harga, atau penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, aparat diminta memprosesnya sesuai hukum.
Hingga berita diterbitkan, seluruh persoalan tersebut masih merupakan dugaan yang wajib dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.
