Bandar Lampung –Ungkapkasus.id
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan dugaan peredaran handphone ilegal di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung yang disebut-sebut melibatkan oknum pegawai berinisial PB dan RD terus menjadi sorotan. Informasi yang berkembang dari sejumlah narasumber mendorong berbagai elemen masyarakat mendesak adanya pemeriksaan menyeluruh guna memastikan kebenaran dugaan tersebut.
Berdasarkan keterangan narasumber, praktik yang diduga terjadi berkaitan dengan penyewaan handphone kepada warga binaan untuk kepentingan komunikasi. Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen. Oleh sebab itu, proses pemeriksaan resmi oleh pihak yang berwenang dinilai penting untuk memastikan fakta yang sebenarnya.
Sejumlah warga binaan, melalui narasumber, berharap pengawasan internal di lingkungan pemasyarakatan segera bertindak. Mereka menilai, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran disiplin maupun dugaan tindak pidana, maka penindakan harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, nama baik institusi maupun pihak yang diperiksa harus dipulihkan.
Ketua Gembok Lampung, Andri, menegaskan bahwa setiap informasi yang berkembang harus direspons secara profesional dan transparan oleh instansi terkait.
“Kami meminta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung dan Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jangan ada pembiaran. Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya keterlibatan oknum pegawai, siapapun orangnya harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Andri.
Senada dengan itu, Ketua LSM Rubik, Perry, menyatakan bahwa dugaan yang berkembang harus menjadi perhatian serius pemerintah sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas.
“Kami mendesak agar pemeriksaan dilakukan secara transparan dan profesional. Bila dugaan tersebut tidak terbukti, sampaikan kepada publik untuk memulihkan nama baik institusi maupun pegawai yang diperiksa. Namun apabila terbukti, jangan ada toleransi terhadap oknum yang menyalahgunakan kewenangannya. Penegakan hukum harus berjalan adil dan tanpa pandang bulu,” ujar Perry.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Rutan Kelas I Bandar Lampung belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan redaksi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
