Bandar Lampung –Ungkapkasus.id
Sikap Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung yang tidak memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi dari tim media JejakKasus.info dan UngkapKasus.id menuai sorotan. Upaya konfirmasi yang dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan asas keberimbangan pemberitaan hingga berita ini diterbitkan tidak memperoleh jawaban. Tim media juga mendapati komunikasi melalui WhatsApp tidak lagi dapat dilakukan.
Bagi redaksi, konfirmasi merupakan bagian penting dari proses jurnalistik untuk memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang diberitakan. Namun, tidak adanya respons atas upaya tersebut justru memunculkan pertanyaan publik di tengah beredarnya informasi mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan dugaan peredaran handphone ilegal di lingkungan Rutan Kelas I Bandar Lampung.
Ketua LSM Rubik, Perry, menilai pejabat publik semestinya menjawab setiap konfirmasi media secara terbuka.
“Masyarakat berhak memperoleh penjelasan. Bila informasi itu tidak benar, bantahlah dengan data. Bila ada dugaan pelanggaran, biarkan mekanisme pemeriksaan berjalan secara transparan. Sikap diam hanya akan memunculkan beragam spekulasi,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Ketua Gepak Lampung, Wahyudi. Menurutnya, setiap dugaan yang berkembang harus dijawab melalui klarifikasi resmi, bukan dengan menghindari komunikasi.
“Kami meminta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung dan Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan segera melakukan pemeriksaan atas informasi yang berkembang. Jika tidak ditemukan pelanggaran, sampaikan kepada publik. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran oleh oknum, penindakan harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media JejakKasus.info dan UngkapKasus.id masih membuka ruang hak jawab kepada Kepala Rutan Kelas I Bandar Lampung maupun pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
