Cabjari Pelabuhan Panjang Pulihkan Kerugian Negara Rp339,5 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Dana BOS SDN 1 Teluk Betung Selatan

Bandar Lampung-Ungkapkasus.id

Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus pemulihan kerugian keuangan negara,4 Agustus 2026.

Meski proses penyidikan masih berlangsung melalui pemberkasan perkara dan pemeriksaan saksi-saksi lanjutan, penyidik Cabjari Pelabuhan Panjang telah berhasil memulihkan kerugian keuangan negara melalui penitipan uang pengganti sebesar Rp339.587.056 (tiga ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu lima puluh enam rupiah).

Pemulihan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 1 Teluk Betung Selatan Tahun Anggaran 2022–2024 dengan tersangka berinisial ES, selaku Kepala Sekolah.

Selanjutnya, setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap, berkas perkara akan dilimpahkan ke tahap penuntutan sebelum diteruskan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang untuk disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penitipan uang pengganti dilaksanakan di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang dan disaksikan langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang, Ridho Rama Z., S.H., M.H., beserta jajaran, serta perwakilan Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bandar Lampung.

Seluruh dana hasil penitipan tersebut selanjutnya disetorkan ke Kas Negara melalui Rekening Penitipan Lainnya pada Bank BSI atas nama Cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam memulihkan kerugian keuangan negara melalui optimalisasi asset recovery, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Exit mobile version