Sidang Media Tidak Masukan Hak Jawab Penggugat, Tergugat 2 Sinar berita Indonesia Absen

Pesawaran —Ungkapkasus.id

Sidang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) media online tidak masukan Hak Jawab Penggugat padahal merupakan perintah Dewan Pers di Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, kembali bergulir pada Rabu (6/5/2026). Dalam persidangan tersebut, Tergugat I, yakni Media Sinar Berita Indonesia, kembali tidak hadir di ruang sidang.

Sebelumnya, pada sidang perdana yang digelar sekitar 1 April 2026, baik Tergugat I maupun Tergugat II juga tidak memenuhi panggilan pengadilan.

Pada sidang lanjutan hari ini, hanya Tergugat II, yakni Redaksi Sinar Berita Indonesia atas nama Yuliansyah, yang hadir melalui kuasa hukumnya, Nurul Hidayah, bersama sejumlah advokat.

Majelis hakim menjelaskan bahwa ketidakhadiran Tergugat I disebabkan alamat yang tercantum dalam surat panggilan tidak ditemukan, sehingga surat panggilan tersebut dikembalikan.

Namun demikian, majelis hakim menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Tergugat I dan Tergugat II telah dilakukan secara terbuka melalui media massa (koran). Hakim juga menyampaikan bahwa apabila pada pemanggilan berikutnya Tergugat I tetap tidak hadir, maka proses selanjutnya akan diserahkan kepada juru sita sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, pihak penggugat, Zahrial, menyatakan bahwa para tergugat sejatinya telah mengetahui adanya perkara ini.

“Berdasarkan bukti P-13 dan P-15, para tergugat telah mengetahui perkara ini. Selain itu, alamat Tergugat I dan Tergugat II juga sudah jelas sebagaimana tercantum dalam surat gugatan,” ujar Zahrial di hadapan majelis hakim.

Sidang kemudian ditutup dengan penetapan jadwal lanjutan. Majelis hakim menetapkan sidang berikutnya akan digelar pada Rabu, 10 Juni 2026.

Perkara ini masih akan berlanjut dengan menunggu kehadiran para pihak pada agenda persidangan berikutnya.

Exit mobile version