Pringsewu–Ungkapkasus.id
Kasus dugaan perampasan unit kendaraan oleh oknum pegawai Bank Citra Pringsewu mencuat di Dusun Sukorejo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu. Kendaraan tersebut atas nama Nurholis yang sebelumnya mengalami kesulitan pembayaran angsuran. Untuk mengatasi hal itu, Nurholis meminta bantuan kepada saudaranya, Eddy, guna melanjutkan pembayaran secara bawah tangan, yang disebut-sebut diketahui oleh pihak bank, termasuk Jaka. Minggu 3/4/2026
Namun, setelah terjadi tunggakan sekitar dua bulan, kendaraan tersebut ditarik oleh pihak bank melalui Jaka. Penarikan diduga dilakukan tanpa pendampingan aparat kepolisian dan tanpa menunjukkan putusan pengadilan. Bahkan, korban mengaku dipaksa menandatangani surat penyerahan unit sebagai dasar penguasaan kendaraan oleh pihak bank.
Saat dikonfirmasi, Jaka mengaku penarikan dilakukan atas perintah bank dengan alasan unit masih atas nama Nurholis. Ia juga menyatakan bahwa penyerahan kendaraan berasal dari Nurholis, serta menilai Eddy tidak memiliki hak untuk melaporkan dugaan tersebut.
Saat dimintai identitas dan klarifikasi lebih lanjut, Jaka enggan memberikan keterangan lengkap dan menjawab dengan nada ketus, “Sudah tahu nama saya dari Eddy, kenapa bertanya lagi.”
Korban menduga kendaraan tersebut kemudian dilelang secara fiktif tanpa pemberitahuan. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp250 juta. Kasus ini telah dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan serta instansi terkait lainnya, namun hingga kini pihak bank belum memberikan klarifikasi resmi.
(Ay)
