Jakarta, Jejakkasus.info
Pemerintah terus memperkuat pengelolaan Dana Desa pada Tahun Anggaran 2025 melalui langkah monitoring dan evaluasi secara ketat guna memastikan pemanfaatannya semakin tepat sasaran dan efektif.
Dalam implementasinya, pemerintah melakukan penajaman penggunaan Dana Desa, termasuk efisiensi pada alokasi Dana Desa non-prioritas. Terhadap alokasi Dana Desa yang belum memiliki peruntukan jelas, dilakukan penyesuaian agar penggunaannya lebih efektif dan berdampak langsung bagi masyarakat desa.
Pemerintah juga menegaskan kembali ketentuan negative list Dana Desa, yakni larangan penggunaan dana untuk pembayaran honorarium, perjalanan dinas, serta pembangunan kantor. Ketentuan tersebut terus dijalankan secara konsisten sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Dana Desa.
Selain itu, Kementerian Desa juga melakukan koordinasi dengan Kejaksaan dalam rangka memantau penggunaan Dana Desa. Sinergi ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan serta mencegah penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan desa.
Memasuki periode 2025–2026, arah kebijakan Dana Desa akan semakin dipertajam. Sebagian besar Dana Desa akan difokuskan untuk pembangunan KDMP yang memiliki nilai manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat desa. Program tersebut akan dipantau secara langsung oleh pemerintah pusat, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaannya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap Dana Desa tidak hanya mendorong pembangunan fisik, tetapi juga mampu memberikan nilai tambah ekonomi yang berkelanjutan serta memperkuat kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa.
#berita #beritatiktok #danadesa #desa #kemenkeu












