Pesawaran — ungkapkasus.id
Dugaan penyimpangan penyaluran Dana Program Indonesia Pintar (PIP) mencuat di sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Praktik yang merugikan siswa tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2025.
Sejumlah orang tua murid mengungkapkan bahwa salah satu modus yang dilakukan oknum kepala sekolah yakni tidak menyerahkan buku rekening dan kartu tabungan PIP kepada siswa penerima. Akibatnya, para wali murid tidak mengetahui apakah dana bantuan pendidikan dari pemerintah itu telah dicairkan atau belum.
Selain itu, besaran dana yang diterima siswa juga diduga tidak sesuai ketentuan. Sejumlah orang tua mengaku hanya menerima dana dengan jumlah bervariasi—mulai dari Rp250 ribu per tahun, Rp450 ribu untuk dua tahun, hingga ada yang hanya menerima total Rp900 ribu selama masa sekolah. Lebih parah lagi, setiap pencairan dana diduga dipotong Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per siswa tanpa penjelasan yang jelas.
“Anak saya selama sekolah cuma dua kali terima dana PIP, itu pun cuma Rp250 ribu. Dipotong Rp50 ribu jadi tinggal Rp200 ribu,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Banyak wali murid juga menyampaikan bahwa mereka tidak pernah memegang buku tabungan maupun kartu PIP anak mereka.
“Kami tidak pernah tahu kapan dana itu cair. Tiba-tiba pihak sekolah bilang uang sudah cair untuk anak-anak, tapi kami tidak pernah lihat buku tabungannya,” ungkap wali murid lainnya.
Keluhan serupa disampaikan oleh orang tua siswa dari berbagai sekolah negeri di wilayah Way Ratai. Mereka menilai penyaluran dana bantuan dari pemerintah tidak transparan.
“Dana bantuan itu seharusnya untuk kebutuhan sekolah anak kami, tapi ada yang cair, ada yang tidak. Kami minta pemerintah dan aparat segera turun tangan,” kata wali murid lainnya.
Sejumlah orang tua bahkan telah membuat surat pernyataan tertulis bahwa anak mereka tidak pernah menerima dana PIP selama bersekolah di SDN wilayah tersebut. Surat-surat itu kini beredar di masyarakat sebagai bentuk protes dan kekecewaan atas dugaan penyimpangan dana pendidikan.
Para orang tua menuntut agar hak siswa dikembalikan, serta meminta Dinas Pendidikan Pesawaran dan aparat penegak hukum menindak tegas oknum kepala sekolah yang diduga melakukan pemotongan atau pungutan liar terhadap dana PIP.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran maupun para kepala sekolah yang diduga terlibat belum memberikan tanggapan resmi.
Sementara itu, Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Way Ratai, Nuris Andrean, S.Pd.SD, saat hendak dikonfirmasi melalui nomor ponselnya +62 821-2858-XXXX, tidak dapat dihubungi. Nomor tersebut dalam keadaan tidak aktif sehingga belum bisa dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan tersebut.
Masyarakat berharap kasus ini segera ditangani secara serius, agar Dana Program Indonesia Pintar (PIP) benar-benar tersalurkan kepada siswa yang berhak, sesuai tujuan utama program pemerintah dalam mendukung pendidikan anak dari keluarga kurang mampu.
(Tiem)












