TAK TINGGAL DIAM! Dewi dan Bambang Serang Balik Gugatan Mira Anita, Ajukan Eksepsi dan Tuntutan Rp200 Juta di PN Kota Agung

PRINGSEWU-Ungkapkasus.id

Perkara perdata Nomor 29/Pdt.G/2026/PN Kot yang bergulir di Pengadilan Negeri Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, memasuki babak hukum yang semakin menarik. Dua pihak tergugat, Dewi Sintani Rahmawati dan Bambang Hartono, melalui tim kuasa hukumnya resmi menyiapkan perlawanan hukum berupa eksepsi, jawaban gugatan, sekaligus gugatan rekonvensi atau gugatan balik terhadap penggugat, Mira Anita.

Langkah hukum tersebut dituangkan dalam dokumen tertanggal Kamis, 29 Oktober 2026, yang disusun oleh tim kuasa hukum DR. (Can.) Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM., bersama Marojahan Hutabarat, S.H., M.H.

Dalam dokumen eksepsi, kuasa hukum Tergugat I dan Tergugat II secara tegas membantah dalil-dalil penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh masing-masing tergugat.

Salah satu poin penting yang menjadi keberatan adalah persoalan kewenangan absolut pengadilan. Tim kuasa hukum berargumentasi bahwa apabila pokok sengketa berkaitan dengan pemberitaan jurnalistik, penyelesaiannya perlu terlebih dahulu memperhatikan mekanisme hak jawab dan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tak berhenti pada eksepsi dan jawaban gugatan, kedua tergugat juga mengajukan tuntutan rekonvensi.

Dalam dokumen gugatan balik tersebut, masing-masing pihak mengajukan tuntutan ganti kerugian materiil sebesar Rp100 juta, sehingga nilai keseluruhan tuntutan materiil yang diajukan mencapai Rp200 juta.

Tidak hanya itu, keduanya juga meminta agar penggugat dalam perkara konvensi diwajibkan menyampaikan permintaan maaf melalui media sosial selama tujuh hari berturut-turut.

Bahkan, dalam petitum rekonvensi turut dicantumkan tuntutan denda keterlambatan sebesar Rp1 juta setiap hari apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan.

Saat media ini mengkonfirmasi Dewi Sintani Rahmawati dan Bambang Hartono selaku tergugat I dan terguagat II masing-masing yang bersangkutan selaku para pihak menyatakan bahwa tidak melakukan perbuatan melawan hukum atas pemberitaan sebelumnya. Selain melakukan gugatan rekonvensi para pihak juga tengah mempertimbangkan akan menempuh jalur pidana.

Langkah tersebut memperlihatkan bahwa Dewi dan Bambang memilih mempertahankan hak serta kepentingan hukumnya melalui mekanisme persidangan, bukan sekadar memberikan bantahan di luar pengadilan.

Di sisi lain, seluruh argumentasi, eksepsi dan tuntutan rekonvensi tersebut masih harus diuji dalam persidangan. Majelis hakim memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan dan memutus berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.

Kini, perkara ini bukan hanya mengenai gugatan awal Mira Anita, tetapi juga mencakup gugatan balik dari kedua tergugat.

Siapa yang mampu membuktikan dalil hukumnya di hadapan majelis hakim? Jawabannya akan ditentukan melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Agung.

Tim media akan terus mengawal perkembangan perkara ini dengan mengedepankan fakta persidangan, keberimbangan informasi, serta hak jawab seluruh pihak.

(*)

Exit mobile version