PESAWARAN – ungkapkasus.id
LSM Pergerakan Aksi Lampung (PALU) resmi membawa dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran ke Kejaksaan Negeri Pesawaran.
Laporan tersebut menyoroti sejumlah kegiatan bernilai besar pada Tahun Anggaran 2024–2025 yang dinilai perlu diuji lebih dalam oleh aparat penegak hukum.
Beberapa pos yang menjadi perhatian antara lain pengelolaan BOSP sekitar Rp51,6 miliar, pekerjaan paving sekitar Rp4,99 miliar, perjalanan dinas sekitar Rp632 juta, serta belanja aplikasi sekitar Rp1,329 miliar.
LSM PALU meminta Kejari Pesawaran tidak hanya memeriksa dokumen pertanggungjawaban di atas meja, tetapi melakukan pencocokan antara DPA, SP2D, kontrak, penyedia, volume pekerjaan, harga satuan, bukti pembayaran dan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Laporan sudah kami sampaikan. Kami meminta seluruh anggaran yang kami persoalkan diuji secara terbuka. Jangan hanya melihat SPJ, tetapi cocokkan dengan pekerjaan dan pembayaran sebenarnya,” tegas pihak LSM PALU.
Menurut PALU, besarnya anggaran tersebut bukan berarti seluruhnya merupakan kerugian negara. Namun, sejumlah indikasi dan kejanggalan yang ditemukan dinilai layak ditelusuri untuk mengetahui apakah terdapat penggelembungan harga, kekurangan volume, pembayaran tidak sesuai pekerjaan atau bentuk penyimpangan lainnya.
Pihak Kejari Pesawaran melalui jajaran Pidsus sebelumnya menyampaikan bahwa laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan proporsional sesuai prosedur.
Kini publik menunggu: apakah anggaran pendidikan bernilai puluhan miliar tersebut benar-benar dapat dipertanggungjawabkan sampai kepada penerima manfaatnya?
Redaksi Ungkapkasus.id dan Jejakkasus.info tetap memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran serta seluruh pihak terkait.
