BPK Catat TPP Rp91,6 Juta, BOK Rp241 Juta hingga Tender Miliaran: Kadis–Sekretaris Dinkes Tanggamus Dikejar Klarifikasi

TANGGAMUS –Ungkapkasus.id

Penelusuran pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus periode 2023–2026 terus bergulir. LSM Pergerakan Aksi Lampung (PALU) bersama Redaksi Ungkapkasus.id dan Jejakkasus.info Lampung kembali meminta Kepala Dinas Kesehatan dr. Herry Novrizal, M.M. dan Sekretaris dr. Eka Priyanto, M.H. memberikan klarifikasi berbasis dokumen, bukan sekadar pernyataan. Keduanya tercantum sebagai pimpinan Dinkes pada situs resmi pemerintah.

Sorotan pertama belum bergeser dari hasil pemeriksaan Tahun Anggaran 2023. Pemberitaan yang mengutip LHP BPK Nomor 5/LHP/XVIII.BLP/01/2024 tanggal 16 Januari 2024 menyebut kelebihan pembayaran TPP kepada lima pegawai Dinkes mencapai Rp91.647.600. BPK disebut merekomendasikan agar kelebihan pembayaran tersebut diproses dan disetorkan ke kas daerah.

“Pertanyaannya sederhana: sudah dikembalikan atau belum? Kalau sudah, bukakan STS, tanggal setor dan nilai masing-masing. Jangan biarkan temuan BPK berhenti hanya sebagai angka di atas kertas,” tegas LSM PALU.

Persoalan berikutnya adalah BOK 2024. Pemberitaan yang merujuk pemeriksaan BPK mencatat nilai lebih dari Rp241 juta, termasuk perjalanan dinas yang disebut dibayar dari dua sumber sekitar Rp41 juta lebih serta pertanggungjawaban makan-minum sekitar Rp200 juta lebih. Menariknya, sejumlah publikasi menyebut jumlah Puskesmas terdampak berbeda, yakni 23 dan 24 Puskesmas. Perbedaan itu sendiri harus diluruskan melalui daftar resmi hasil pemeriksaan.

Inspektorat kemudian menyatakan kelebihan pembayaran BOK telah dikembalikan. Karena itu LSM PALU tidak menyebut Rp241 juta tersebut sebagai kerugian yang masih menggantung, tetapi meminta bukti setor dan status penyelesaian rekomendasi BPK dibuka ke publik.

Sorotan semakin tajam pada tender konstruksi 2025. Data LPSE yang terindeks menunjukkan tiga paket Pustu—Banjar Agung Udik, Tanjung Jati dan Way Asahan—masing-masing memiliki pagu identik Rp714.285.900. HPS ketiganya berada pada Rp714,012 juta, Rp714,271 juta dan Rp714,014 juta; rentang HPS tertinggi dan terendah hanya sekitar Rp259 ribu.

Keseragaman itu bukan bukti pelanggaran, namun patut dijelaskan: apakah ketiga bangunan menggunakan desain, volume, kondisi lokasi dan kebutuhan material yang benar-benar sebanding? LSM PALU meminta RAB, survei lokasi dan dasar penyusunan HPS dibuka.

Proyek Labkesda 2025 lebih besar lagi: pagu Rp9,225 miliar, HPS Rp9,224 miliar, dimenangkan CV Anugerah Jaya Abadi dengan penawaran sekitar Rp8,744 miliar. Data tender juga menunjukkan terdapat dua penawaran lebih rendah yang gugur karena persoalan dokumen/persyaratan. PPK yang tercantum adalah Yekti Mulyani, S.Si.

LSM PALU meminta alasan evaluasi tersebut dibuka secara transparan, termasuk dokumen penawaran, berita acara evaluasi, nilai kontrak, progres fisik, pembayaran, addendum dan hasil pengawasan. Paket pengawasan Labkesda sendiri tercatat berpagu sekitar Rp212,175 juta.

“Kami tidak menuduh perusahaan atau pejabat melakukan korupsi. Justru karena anggarannya uang rakyat, semuanya harus bisa diuji. Kalau sesuai aturan, bukakan dokumennya. Kalau sudah dikembalikan, tunjukkan bukti setornya. Kalau pembangunan sesuai kontrak, tunjukkan volume dan hasil pemeriksaan fisiknya,” tegas LSM PALU.

Konfirmasi lanjutan kini ditujukan langsung kepada Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Kesehatan Tanggamus: apakah keduanya bersedia membuka tindak lanjut BPK 2023–2024, dokumen tender Pustu, kontrak Labkesda, daftar PPK/PPTK serta seluruh pekerjaan strategis 2025–2026?

Apabila klarifikasi substantif dan dokumen tidak diberikan, LSM PALU menyatakan hasil penelusuran akan dirangkum untuk disampaikan kepada Inspektorat dan aparat penegak hukum sebagai permohonan pemeriksaan.

Redaksi tetap membuka hak jawab dan hak koreksi kepada Kepala Dinas, Sekretaris, PPK, PPTK, Pokja serta seluruh badan usaha yang disebut dalam data pengadaan.

Exit mobile version