PRINGSEWU – ungkapkasus.id
Penelusuran pengelolaan Dana Desa Pekon Bumi Arum, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Tahun Anggaran 2023–2026 terus bergulir. Dari sejumlah pihak Pemerintah Pekon yang dimintai klarifikasi, hingga bahan berita ini disusun baru pihak Bendahara/Kaur Keuangan yang memberikan jawaban, sementara Kepala Pekon dan Sekretaris Pekon masih ditunggu keterangannya.
Dalam konfirmasi kepada redaksi, pihak Bendahara menyatakan bahwa seluruh pembayaran kegiatan memiliki dokumen pertanggungjawaban.
“Kalau untuk pembayaran semuanya ada di SPJ, Pak. Kalau untuk menjawab keseluruhan, maaf Pak agak lupa. Pembayaran dilaksanakan oleh TPK,” demikian jawaban Bendahara kepada redaksi.
Keterangan tersebut justru membuka ruang penelusuran lebih jauh. Jika seluruh pembayaran berada dalam SPJ dan dilaksanakan melalui Tim Pelaksana Kegiatan atau TPK, maka dokumen tersebut dapat menjadi alat utama untuk mencocokkan nilai anggaran, kuitansi, penerima pembayaran, harga satuan, volume pekerjaan, bukti transfer hingga kondisi kegiatan di lapangan.
Dana Desa Bumi Arum yang berhasil dihimpun dalam penelusuran sebelumnya tercatat sekitar Rp1.035.570.000 pada 2023, kemudian Rp1.086.646.000 pada 2024, dan Rp1.290.101.000 pada 2025. Total tiga tahun tersebut mencapai sekitar Rp3.412.317.000.
Sementara data rinci Dana Desa 2026 masih dalam proses penelusuran, sehingga redaksi tidak memasukkan angka yang belum dapat diverifikasi.
Sejumlah kegiatan turut menjadi objek klarifikasi. Pada 2023 terdapat anggaran sekitar Rp40 juta untuk kegiatan peternakan/pembelian kambing serta sekitar Rp134,932 juta untuk berbagai kegiatan bibit.
Pada 2024, penelusuran juga menyoroti sekitar Rp60 juta untuk kegiatan informasi publik/publikasi, serta sekitar Rp10,5 juta untuk pengadaan bibit alpukat.
Sorotan paling konkret terdapat pada kegiatan Posyandu tahun 2024. Dalam data yang menjadi bahan penelusuran muncul dua nominal, yakni Rp55.275.000 dan Rp22.200.000, sehingga terdapat selisih angka Rp33.075.000.
Selisih tersebut belum dapat disebut kerugian negara sebelum dokumen SPJ, transaksi dan realisasi kegiatan diuji oleh lembaga pemeriksa atau aparat berwenang.
Secara keseluruhan, sedikitnya sekitar Rp278.507.000 nilai kegiatan dan selisih anggaran menjadi titik yang dinilai perlu dibuka dan diperiksa lebih rinci. Angka tersebut bukan kerugian negara final, melainkan nilai yang menjadi objek audit dan klarifikasi.
Pernyataan Bendahara bahwa pembayaran dilaksanakan TPK menimbulkan pertanyaan lanjutan: siapa Ketua dan anggota TPK, siapa yang mengajukan pembayaran, siapa penerima uang, dan siapa yang memverifikasi pertanggungjawabannya?
Hingga berita ini disusun, Kepala Pekon Bumi Arum Sugimin dan pihak Sekretaris Pekon belum memberikan jawaban atas materi konfirmasi yang disampaikan redaksi.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab. Penelusuran berikutnya akan diarahkan pada APBPekon, RAB, SPJ, Buku Kas Umum, rekening bank Pekon, kuitansi, struktur TPK serta pemeriksaan fisik dan penerima manfaat, guna memastikan apakah seluruh penggunaan Dana Desa 2023–2026 telah sesuai aturan atau terdapat penyimpangan yang perlu ditindaklanjuti.
(Tim redaksi)
