PRINGSEWU –Ungkapkasus.id
Sorotan terhadap pengelolaan sejumlah kegiatan dan anggaran di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu periode 2023–2026 semakin menguat. Setelah permintaan konfirmasi redaksi belum mendapatkan jawaban, LSM RUBIK dan LSM GEMBOK Lampung menyatakan siap membawa sejumlah dugaan dan objek anggaran tersebut ke Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk dimintakan pemeriksaan.
Redaksi Ungkapkasus.id dan Jejakkasus.info sebelumnya telah meminta konfirmasi kepada Kepala Kantor Kemenag Pringsewu H. Khuzil Afwa Kahuripan, S.H., M.H.I., Kasi Pendidikan Islam M. Sakban, S.H.I., M.M., serta sejumlah pihak terkait. Namun hingga berita ini disusun, jawaban atas pokok-pokok klarifikasi tersebut belum diterima redaksi.
Salah satu objek yang akan dimasukkan dalam bahan pengaduan adalah pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Sukoharjo tahun 2023, yang sebelumnya diberitakan memiliki nilai kontrak sekitar Rp964.571.658 dengan pelaksana CV Kharisma Mandiri. Proyek tersebut pernah diterpa dugaan ketidaksesuaian sebagian material dan pekerjaan konstruksi.
LSM meminta aparat nantinya memeriksa kontrak, RAB/BOQ, gambar teknis, volume pekerjaan, laporan pengawas, MC-0 hingga MC-100, BAST, pembayaran serta kondisi fisik bangunan.
Sorotan berikutnya mengarah pada dugaan pengondisian pengadaan buku dan kebutuhan madrasah tahun 2023–2024. Pemeriksaan diminta menyasar transaksi pada MIN 1, MIN 2, MIN 3, MIN 4 dan madrasah lainnya melalui e-RKAM, rekening koran BOS, BKU, invoice, nama penerbit, penyedia serta bukti transfer.
Di MTsN 1 Pringsewu, pengelolaan 12 mata anggaran tahun 2024 dengan nilai sekitar Rp1.306.625.000 juga akan dimintakan pemeriksaan. Anggaran tersebut antara lain terdiri dari honor guru dan tenaga kependidikan Rp336,15 juta, pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp297,78 juta, ujian Rp137,67 juta, persediaan Rp128,5 juta, pemeliharaan gedung Rp82,825 juta serta sejumlah pos lainnya.
Ketua LSM RUBIK, Pery, bersama Ketua LSM GEMBOK Lampung, Andre, menyatakan laporan tersebut direncanakan disampaikan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu sebagai bentuk kontrol sosial.
“Yang kami minta bukan langsung menetapkan seseorang bersalah. Kami meminta aparat membuka dokumen, memeriksa fisik, menelusuri pembayaran dan memastikan apakah seluruh anggaran benar-benar digunakan sesuai peruntukannya,” demikian substansi sikap yang akan disampaikan dalam pengaduan.
Selain itu, laporan juga akan memasukkan pembangunan SBSN KUA Gadingrejo tahun 2025, termasuk pagu, HPS, kontraktor, KPA/PPK, konsultan pengawas, BAST dan kemungkinan keterkaitannya dengan pemeriksaan belanja modal SBSN.
Pengelolaan dana komite dan pembangunan Gedung Serba Guna MAN 1 Pringsewu turut menjadi perhatian. LSM meminta aparat menelusuri dasar kesepakatan komite, besaran dana yang dihimpun dari wali murid, rekening penerima, buku kas, RAB, kuitansi material hingga laporan pertanggungjawabannya.
Objek lainnya adalah Rehab KUA Ambarawa tahun 2026 dengan pagu sekitar Rp157,5 juta dan HPS sekitar Rp124,5 juta. Dalam sistem pengadaan diketahui terdapat proses paket awal dan paket ulang. LSM meminta aparat memastikan proses tersebut berjalan sesuai ketentuan dan tidak terjadi pembayaran yang tidak semestinya.
Tidak berhenti pada proyek dan madrasah, LSM juga meminta Kejari Pringsewu menelusuri Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Kemenag Pringsewu periode 2023–2026, termasuk apakah terdapat rekomendasi, kelebihan pembayaran, kewajiban pengembalian atau penyetoran yang belum diselesaikan.
Pery dan Andre menegaskan bahwa pengaduan tersebut akan meminta pemeriksaan, bukan membawa kesimpulan bahwa tindak pidana korupsi telah terbukti.
“Kalau seluruh anggaran benar, buka dokumennya. Kalau proyek sesuai, ukur fisiknya. Kalau transaksi madrasah sesuai, tunjukkan SPJ dan bukti pembayarannya. Jangan biarkan uang negara dan dana masyarakat berhenti pada tanda tanya,” tegasnya.
Redaksi kembali menegaskan, nilai Rp1,306 miliar pada MTsN 1 maupun nilai proyek lainnya bukan otomatis kerugian negara. Penentuan ada atau tidaknya kerugian negara serta pertanggungjawaban pidana merupakan kewenangan auditor dan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.
Sampai berita ini diterbitkan, ruang hak jawab tetap terbuka bagi Kepala Kemenag Pringsewu, Kasi Pendis, kepala madrasah, KPA/PPK, komite maupun pihak penyedia yang disebut dalam objek penelusuran.
Kini bola berada di tangan pihak berwenang. LSM RUBIK dan LSM GEMBOK Lampung menyatakan siap menyerahkan pengaduan ke Kejari Pringsewu agar dugaan yang berkembang tidak berhenti sebagai polemik, tetapi diuji melalui dokumen, pemeriksaan fisik dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
