Dana Desa Pekon Ambarawa Timur Dikorupsi, Kelola Anggaran Lebih dari Rp1,3 Miliar, Kepala Pekon Bungkam

PRINGSEWU –Ungkapkasus.id

Pengelolaan Dana Desa dan bantuan pemerintah di Pekon Ambarawa Timur, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Tahun Anggaran 2023–2025 menjadi sorotan setelah Tim Media Ungkapkasus.id dan Jejakkasus.info menerima informasi serta pengaduan masyarakat yang meminta adanya penelusuran terhadap penggunaan anggaran tersebut.

Berdasarkan Sistem Informasi Pekon Ambarawa Timur, Pemerintah Pekon Ambarawa Timur pada Tahun Anggaran 2025 mengelola total pendapatan sebesar Rp1.318.026.300. Pendapatan tersebut terdiri dari Dana Desa sebesar Rp813.849.000, Alokasi Dana Pekon (ADP) Rp453.247.300, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp38.000.000, Hasil Usaha Pekon Rp5.000.000, Koreksi Kesalahan Belanja Tahun Sebelumnya Rp6.430.000, serta Bunga Bank Rp1.500.000. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan program prioritas lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, berdasarkan dokumen transparansi APB Pekon, Pemerintah Pekon Ambarawa Timur juga menerima Dana Desa dan bantuan pemerintah pada Tahun Anggaran 2024, yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat.Tim media meminta rincian penggunaan anggaran tersebut sebagai bagian dari proses verifikasi.

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, Tim Media Ungkapkasus.id dan Jejakkasus.info telah menyampaikan surat permohonan konfirmasi kepada Kepala Pekon Ambarawa Timur, Rohmah, yang berisi 12 poin pertanyaan. Pertanyaan tersebut mencakup rincian APBDes, realisasi penggunaan Dana Desa, kegiatan fisik dan nonfisik, program ketahanan pangan, BLT Dana Desa, penyertaan modal BUMDes, dokumen pelaporan kepada Kementerian Desa, serta hasil pemeriksaan apabila pernah dilakukan oleh Inspektorat, BPK, BPKP, maupun instansi berwenang lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Pekon Ambarawa Timur, Rohmah, belum memberikan tanggapan atas substansi pertanyaan yang telah disampaikan.
Belum adanya klarifikasi tersebut membuat informasi dan pengaduan masyarakat masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Oleh karena itu, Tim Media Ungkapkasus.id dan Jejakkasus.info akan terus melakukan penelusuran terhadap dokumen penggunaan anggaran, mencocokkan realisasi kegiatan di lapangan, serta meminta keterangan dari instansi terkait guna memastikan seluruh penggunaan anggaran telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Pringsewu melakukan audit apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam pengelolaan Dana Desa dan bantuan pemerintah. Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran administrasi atau kerugian keuangan negara, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tim Media Ungkapkasus.id dan Jejakkasus.info tetap membuka ruang hak jawab kepada Kepala Pekon Ambarawa Timur. Apabila yang bersangkutan memberikan klarifikasi maupun dokumen pendukung, penjelasan tersebut akan dimuat secara proporsional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Tim Redaksi)

Exit mobile version