Diduga Ada Pungutan LKS di SMP Negeri 9 Krui, Wali Murid Minta Inspektorat Audit Penggunaan Dana BOS

Pesisir Barat  Ungkapkasus.id

Sejumlah wali murid SMP Negeri 9 Krui, yang berada di Pekon Sumberagung, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, mengeluhkan dugaan adanya pungutan untuk pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) dan iuran kebersihan di lingkungan sekolah.

Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku praktik pembelian LKS tersebut telah berlangsung sejak tahun 2020. Menurut pengakuannya, setiap siswa diwajibkan membeli 10 buku LKS dengan harga Rp16.500 per buku.

“Jika dihitung, setiap siswa harus mengeluarkan biaya sekitar Rp165.000. Dengan jumlah siswa yang diperkirakan mencapai 308 orang, nilai keseluruhannya cukup besar,” ujarnya kepada awak media, Selasa (4/8/2026).

Selain biaya pembelian LKS, sejumlah wali murid juga mengaku diminta membayar iuran sebesar Rp10.000 per siswa untuk pengadaan sapu yang digunakan membersihkan ruang kelas.

Menurut mereka, pungutan tersebut menjadi beban tambahan bagi orang tua. Mereka juga mempertanyakan alasan penarikan biaya tersebut karena beranggapan kebutuhan operasional sekolah telah mendapatkan dukungan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Kami mengikuti aturan sekolah karena khawatir berdampak pada anak kami. Namun kami berharap penggunaan Dana BOS juga dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” kata salah seorang wali murid.

Keluhan serupa disampaikan wali murid lainnya. Mereka berharap pengelolaan Dana BOS dilakukan secara transparan, mengingat anggaran tersebut pada dasarnya dialokasikan pemerintah untuk mendukung berbagai kebutuhan operasional sekolah, termasuk pengadaan bahan pembelajaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat dikonfirmasi, Kepala SMP Negeri 9 Krui berinisial RZ belum dapat memberikan keterangan. Nomor telepon yang dihubungi awak media dalam keadaan tidak aktif sehingga konfirmasi belum berhasil dilakukan.

Atas kondisi tersebut, para wali murid meminta Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat melakukan audit terhadap pengelolaan Dana BOS di SMP Negeri 9 Krui. Mereka berharap apabila ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan anggaran negara, penanganannya dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan pungutan pembelian LKS dan iuran kebersihan tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Perkembangan informasi dan hasil konfirmasi akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya.

(Jurnalis: Edi Susanto Tim Pesibar)

Exit mobile version