Kredit Macet Bongkar Aksi Jual Truk Jaminan Fidusia, Debitur Ditahan Polisi

Ungkapkasus.id, Pringsewu – Penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pringsewu Kota menahan seorang pria berinisial IS (42) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan objek jaminan fidusia.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan IS sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (17/7/2026).

“Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan serta didukung minimal dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan IS sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan agar perkara dapat dituntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ramon pada Senin (20/7/2026).

dijelaskan Ramon, kasus ini bermula dari laporan pengaduan Havinata Tamara (29) selaku perwakilan Bank Citra sebagai pihak pemberi fasilitas pembiayaan. Dalam laporannya, korban menyebut tersangka diduga menggelapkan satu unit truk bernomor polisi BE 8794 QT yang masih menjadi objek jaminan fidusia.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Agustus 2025. Awalnya, IS mengajukan kredit pembelian truk melalui Bank Citra dengan nilai pembiayaan sebesar Rp189 juta. Berdasarkan perjanjian, tersangka wajib membayar angsuran sebesar Rp3.946.667 per bulan selama 48 bulan.

Pada tiga bulan pertama, pembayaran angsuran berjalan lancar. Namun memasuki angsuran keempat dan kelima mulai mengalami tunggakan. Memasuki bulan keenam atau pada Maret 2026 tersangka sama sekali tidak lagi melakukan pembayaran.

Kredit yang macet membuat pihak perusahaan melakukan penelusuran terhadap keberadaan kendaraan. Dari hasil pengecekan diketahui truk tersebut sudah tidak lagi dikuasai debitur karena telah dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan kreditur, padahal status kendaraan masih menjadi jaminan fidusia.

Akibat perbuatan tersebut, perusahaan pembiayaan mengalami kerugian sekitar Rp118 juta dan akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah alat bukti dinilai memenuhi syarat dan diperkuat melalui hasil gelar perkara, status kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Penyidik kemudian memeriksa IS sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan serta pertimbangan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik memutuskan melakukan penahanan guna memperlancar proses penyidikan sekaligus mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.

Dalam pemeriksaan, IS mengakui telah mengalihkan kepemilikan truk yang masih berstatus objek jaminan fidusia kepada orang lain tanpa seizin pihak kreditur. Kepada penyidik, tersangka mengaku kendaraan tersebut dijual ke luar daerah dengan harga Rp46 juta. Uang hasil penjualan, menurut pengakuannya, telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp50 juta. Selain itu, tersangka juga dipersangkakan melanggar Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, yang ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara.

AKP Ramon Zamora mengingatkan masyarakat, khususnya debitur, agar tidak mengalihkan, menjual, atau menggadaikan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari pihak kreditur.

“Objek jaminan fidusia tetap memiliki perlindungan hukum. Setiap pengalihan tanpa persetujuan dari penerima fidusia dapat berujung pada proses pidana. Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan kredit melalui mekanisme yang berlaku, bukan dengan memindahtangankan kendaraan secara sepihak,” tegasnya.(*)

Exit mobile version