Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

Pringsewu –Ungkapkasus.id

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pengadaan jasa konsultansi pendataan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2021–2022.

Kedua tersangka tersebut berinisial AD, selaku Direktur PT GeoMosaic Indonesia, dan AA, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus mantan Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Kabupaten Pringsewu periode 2020–2024. Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Pringsewu memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 14 Juli hingga 2 Agustus 2026, di Rumah Tahanan/Lapas Kelas IIB Kota Agung. Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan serta mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, AD sebagai penyedia jasa diduga melaksanakan sejumlah pekerjaan yang di-markup dan sebagian bersifat fiktif. Penyidik juga menemukan adanya dugaan aliran dana dari AD kepada AA yang diduga berasal dari kegiatan fiktif maupun pekerjaan yang telah di-markup.

Akibat perbuatan kedua tersangka, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.100.807.520 berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHAPKKN) Inspektorat Kabupaten Pringsewu Nomor 36/703.1.3/U.13/VII/2026 tanggal 3 Juli 2026.

Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Kejari Pringsewu sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya Kantor Bapenda Kabupaten Pringsewu, ruang kerja beserta gudang arsip, rumah kediaman mantan PPTK, serta sejumlah tempat lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik juga telah memeriksa sekitar 50 orang saksi, menyita berbagai dokumen, barang bukti elektronik, serta uang sebesar Rp114.194.000 yang kini dititipkan pada rekening RPL Kejari Pringsewu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Anggiat AP Pardede, menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk melengkapi pembuktian, sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara melalui penyitaan, penelusuran aset, dan langkah-langkah hukum lainnya. Kejaksaan juga mengimbau seluruh pihak agar bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik dan menyerahkan dokumen yang diperlukan demi mempercepat proses penanganan perkara.(Bambang)

Exit mobile version