Ungkapkasus.id, Pringsewu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat dalam kasus pencurian telepon seluler milik warga saat acara perpisahan sekolah. Keduanya yakni MA (27) dan AK (18), warga Kecamatan Pringsewu.
“Dalam perkara ini, MA diduga berperan sebagai pelaku utama pencurian, sedangkan AK diduga menjadi penadah barang hasil kejahatan.ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali pada Kamis (9/7/2026)
Iptu Rosali mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan korban, Hari Pranata, warga Kelurahan Pringsewu Timur, yang kehilangan telepon selulernya saat menghadiri acara perpisahan sekolah.
“Kasus ini berhasil diungkap setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang disampaikan korban,” jelasnya
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026, sekitar pukul 16.30 WIB di wilayah Kelurahan Pringsewu Selatan. Saat itu korban menghadiri acara perpisahan sekolah dan meletakkan tas berisi telepon seluler merek Poco C71 di atas box sound system.
Korban kemudian meninggalkan tas tersebut untuk membuat kopi di lokasi yang tidak jauh dari tempat acara. Namun, saat kembali beberapa saat kemudian, telepon seluler yang berada di dalam tas sudah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,8 juta dan melaporkannya ke Polres Pringsewu.
Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan AK yang kedapatan menguasai telepon seluler milik korban.
“Dari hasil interogasi, AK mengaku memperoleh HP tersebut dengan cara digadai seharga Rp300 ribu dari rekannya berinisial MA,” ujar Rosali.
Berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MA saat berada di rumah rekannya.
Dalam pemeriksaan, MA bersikap kooperatif dan mengakui telah mencuri telepon seluler tersebut dari dalam tas korban yang diletakkan di atas box sound system saat acara perpisahan sekolah berlangsung.
Kepada penyidik, MA mengaku uang hasil gadai sebesar Rp300 ribu telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, seperti membeli rokok dan keperluan sehari-hari. Ia juga mengaku menyesali perbuatannya serta menyampaikan permohonan maaf kepada korban.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Rosali menambahkan, perkara tersebut kini masih ditangani penyidik Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Pringsewu. Meski demikian, penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice masih dimungkinkan apabila seluruh persyaratan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan terpenuhi, termasuk adanya kesepakatan antara korban dan pelaku.
“Penyidik masih mendalami perkara ini. Tidak menutup kemungkinan diselesaikan melalui mekanisme restorative justice apabila memenuhi syarat formil dan materiil serta mendapat persetujuan dari para pihak,” pungkasnya.
