Pesisir Barat, Lampung –Ungkapkasus.id
Sengketa lahan antara warga dan PT KCMU di kawasan Siring Lilik, Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, kembali menjadi perhatian masyarakat. Persoalan kepemilikan dan penguasaan lahan tersebut diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan mengedepankan asas keadilan bagi semua pihak.
Salah seorang warga yang menjadi narasumber, Mardisuhendra, menyampaikan bahwa sengketa lahan tersebut telah berlangsung cukup lama dan hingga kini masih belum memperoleh penyelesaian yang memberikan kepastian hukum.
Menurutnya, masyarakat berharap pemerintah daerah, instansi terkait, dan aparat penegak hukum dapat memfasilitasi penyelesaian secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan terbuka sehingga hak-hak masyarakat maupun pihak perusahaan dapat dipastikan berdasarkan hukum yang berlaku,” ujar Mardisuhendra.
Masyarakat juga menginginkan adanya dialog yang melibatkan seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta perusahaan, guna mencari solusi terbaik dan mencegah terjadinya konflik yang berkepanjangan.
Penyelesaian sengketa agraria dinilai tidak hanya membutuhkan kepastian hukum, tetapi juga komunikasi yang baik agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Dengan langkah tersebut, diharapkan tercipta suasana yang kondusif serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Hingga berita ini disusun, pihak PT KCMU belum memberikan keterangan resmi terkait sengketa lahan yang disampaikan oleh narasumber. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila perusahaan ingin menyampaikan penjelasan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
