Pringsewu lampung,-Ungkapkasus.id
Menanggapi berbagai temuan dan sorotan yang terus berkembang, Ketua RUBIK Lampung Ferry juga meminta perhatian serius dari Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal selaku kepala daerah yang membawahi organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Menurut Ferry, Gubernur Lampung perlu memerintahkan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pekerjaan preservasi Jalan Ruas Kalirejo–Pringsewu, termasuk melakukan pemeriksaan teknis terhadap kualitas pekerjaan drainase atau TPT yang menjadi sorotan masyarakat.
“Pak Gubernur harus mengetahui bahwa hingga saat ini masih banyak pertanyaan publik yang belum terjawab. Kami berharap Gubernur Lampung memerintahkan jajarannya turun langsung ke lapangan untuk memeriksa seluruh tahapan pekerjaan, mulai dari metode pelaksanaan, kualitas material, fungsi pengawasan, hingga kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi kontrak,” tegas Ferry.
Tidak hanya itu, Ferry juga meminta dilakukan evaluasi terhadap kinerja pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut, baik unsur pengawasan, pelaksana maupun pihak yang memiliki tanggung jawab teknis terhadap pekerjaan.
Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya ketidaksesuaian pekerjaan, maka harus ada langkah korektif dan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila seluruh pekerjaan telah sesuai spesifikasi, hasil pemeriksaan tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat untuk menghilangkan berbagai dugaan yang berkembang.
“Jangan sampai polemik ini terus bergulir tanpa kejelasan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah transparansi, kepastian kualitas pekerjaan, dan jaminan bahwa anggaran Rp23,9 miliar benar-benar digunakan untuk menghasilkan infrastruktur yang berkualitas dan bermanfaat bagi rakyat,” ujar Ferry.
Ferry menegaskan bahwa desakan tersebut bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat yang digunakan dalam proyek tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, administrasi maupun hukum.
(Tim fkwkp)
