BUMDes Pekon Pagar Dalam Disorot, Warga Desak Audit Menyeluruh Program Peternakan Sapi

Ungkapkasus.id

Pesisir Barat, Lampung – Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pekon Pagar Dalam, Kecamatan pesisir selatan, Kabupaten Pesisir Barat, menjadi sorotan masyarakat. Program peternakan sapi yang berjalan saat ini sapi berjumlah dua ekor itu tidak sesuai dengan anggaran yang sudah dikucurkan dari dana desa perlu dievaluasi secara menyeluruh menyusul berbagai pertanyaan terkait perkembangan usaha, kondisi aset, serta transparansi pengelolaannya.

Ketua bumdes inisial SD di temui di balai pekon beliau adalah rangkap jabatan tidak bisa menerang yang sebenarnya berapa harga sapi yang jelas itu sudah benar tidak ada masalah ujarnya singkat

Ketua bumdes di tanya menyebutkan anggaran 2017 itu berjumlah 100 juta akan tetapi kami tidak mengetahui siapa yang bertanggung jawab yang jelas Tidak berjalan lagi katanya kalau tahun 2025 ini ada dua sapi kalau masalah harga tanya saja dengan pengurusnya jawabnya singkat

Pengurus bumdes inisial YS di konfirmasi lewat helpon genggamnya terkait harga sapi dia menyebutkan yang kecil di beli harga tujuh juta rupiah yang babonnya dengan harga 12 juta rupiah dan pembuatan kandang menghabiskan anggaran empat puluh juta rupiah juga sumur bor menghabiskan anggaran empat juta rupiah akan tetapi Antara pengurus bumdes dengan ketuanya saling lempar sehingga menimbulkan kecurigaan atau di duga tidak transparan terkait pengelolaannya


Selain menyoroti program peternakan,sapi masyarakat juga mempertanyakan kemana sisa uang pembelian sapi tersebut

menurut informasi di masyarakat menilai perlu mendapat penjelasan dari pihak terkait agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, program yang dibiayai melalui penyertaan modal desa tersebut belum memberikan gambaran yang jelas mengenai perkembangan aset dan manfaat ekonomi yang diterima masyarakat. Situasi ini mendorong warga untuk meminta adanya audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan BUMDes serta penggunaan anggaran desa yang berkaitan dengan program tersebut.

Dan ketua bumdes inisial SD menyebut-nyebut bahwa ada dana desa yang di pinjam almarhum pratin sejumlah 30 juta akan tetapi ketika di tanya secara detil apakah ada bukti kwitansi yang di pinjam oknum pratin almarhum tidak ada bukti itu bang katanya

Mendengar atas uraian ketua bumdes sepertinya tidak masuk akal sehat adalah di duga keterangan palsu tanpa menunjukkan bukti yang syah

“Kami tidak bermaksud menghakimi siapa pun. Yang kami harapkan adalah keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban atas pengelolaan aset serta anggaran desa. Semua penggunaan dana publik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujar seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.

BUMDes Pekon Pagar dalam diketahui dipimpin oleh Ketua BUMDes berinisial SD. Namun, menurut sejumlah warga, hingga kini belum ada penjelasan secara menyeluruh mengenai perkembangan program peternakan sapi maupun informasi terkait dana bumdes

Masyarakat juga berharap Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, serta instansi yang berwenang segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan pengumpulan data terhadap pengelolaan program peternakan sapi BUMDes serta berbagai persoalan yang menjadi aspirasi masyarakat, termasuk informasi mengenai dana desa yang di duga banyak penyimpangan uang negara

Praktisi tata kelola pemerintahan desa menilai bahwa audit dan pemeriksaan merupakan langkah yang wajar apabila terdapat pertanyaan publik mengenai pengelolaan aset maupun keuangan desa. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Atas dasar itu, masyarakat mendesak, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan program peternakan sapi yang kina masih berjalan sisanya belum di sampaikan kepada masyarakat

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua BUMDes Pekon Pagar dalam berinisial SD sudah memberikan tanggapan terkait bumdes akan tetapi peratin setempat belum memberikan keterangan yang palit karena beliau tidak ada di kantor kerjanya dan di hubungi nomor helpon genggamnya tidak diangkat walaupun berkali kali di telpon Awak media tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan aspirasi masyarakat serta mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pernyataan mengenai dana bumdes yang masih tersisa mau kemana arahnya dana tersebut awak media siap membuka ruang untuk memberikan hak jawab yang belum tersalurkan merupakan informasi yang perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang. Seluruh pihak yang disebut dalam berita ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan resmi.

Jurnalis: Zainal Abidin

Exit mobile version